Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, Kepala Daerah dengan Harta Kekayaan Terendah di Kaltara

foto ist : Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali

TERASKALTARA.ID ,   KALIMANTAN UTARA – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, tercatat sebagai kepala daerah dengan harta kekayaan paling terendah di Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman resminya elhkpn.kpk.go.id, Ibrahim Ali melaporkan harta kekayaan sebesar Rp2,4 miliar.

Di posisi kedua terendah diikuti  Bupati Nunukan, Irwan Sabri, dengan total harta kekayaan Rp2,5 miliar, disusul Bupati Bulungan, Syarwani, yang memiliki kekayaan sebesar Rp2,7 miliar. Sementara itu, Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, berada di posisi keempat dengan total harta kekayaan bersih mencapai Rp3,9 miliar setelah dikurangi utang.

Adapun posisi tertinggi pertama ditempati oleh Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang dengan total harta kekayaan mencapai Rp37,32 miliar. Di posisi kedua tertinggi , Wali Kota Tarakan, Khairul, memiliki kekayaan Rp 35,69 miliar.

Daftar kekayaan kepala daerah Kaltara berdasarkan LHKPN KPK RI:

  1. Ibrahim Ali– Bupati Tana Tidung: Rp2.410.837.378 (2024 – Periodik, 12 Maret 2025)
  2. Irwan Sabri– Calon Bupati Nunukan: Rp2.598.664.705 (2024 – Khusus, 20 Agustus 2024)
  3. Syarwani– Bupati Bulungan: Rp2.760.631.681 (2024 – Periodik, 13 Maret 2025)
  4. Wempi W. Mawa– Bupati Malinau: Rp3.915.112.342 (2023 – Periodik, 30 Maret 2024)
  5. Khairul– Wali Kota Tarakan: Rp35.691.207.915 (2023 – Khusus, 29 Januari 2024)
  6. Zainal Arifin Paliwang– Gubernur Kaltara: Rp37.323.330.000 (2024 – Periodik, 21 Maret 2025)

Diketahui, setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Peraturan tersebut mewajibkan beberapa kategori pejabat negara untuk melaporkan hartanya, di antaranya ,Lembaga Eksekutif: Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan pejabat eselon I dan II, Lembaga Legislatif: Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Lembaga Yudikatif: Hakim, Hakim Konstitusi, Hakim Agung, Jaksa, dan pejabat pengadilan lainnya, BUMN/BUMD: Direksi, Komisaris, dan pejabat setingkatnya.

Laporan ini wajib disampaikan pada saat pertama kali menjabat, dan setiap tahun (periodik), dan saat mengakhiri masa jabatan. Jika ada penyelenggara negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai harta kekayaannya, ia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tk01)

Pos terkait