Buru Pelaku Penikaman, Polisi Justru Temukan Sabu di Rumah Keluarga Tersangka

TARAKAN, Teraskaltara.id – Aparat Polsek Tarakan Barat berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu saat melakukan penyelidikan kasus penikaman, Selasa (15/4/2025). Penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara, ketika polisi mendatangi lokasi untuk mencari pelaku penikaman yang merupakan kerabat dari tersangka.

Kapolsek Tarakan Barat, Ipda Niger Andian Bunga, mengungkapkan bahwa tersangka panik saat mendengar ketukan dari petugas. Ia membuang kotak rokok ungu berisi lima bungkus plastik bening berisi kristal sabu melalui jendela kamar sebelum mempersilakan petugas masuk.

Kami mengetuk pintu dan tersangka sempat bertanya ‘siapa’, lalu langsung membuang kotak tersebut,” ujar Niger, Rabu (16/4/2025).

Untuk menjaga transparansi, petugas memanggil ketua RT setempat dan melakukan penggeledahan. Di kamar tersangka, ditemukan alat isap sabu lengkap dengan pipet kaca, dua buah gunting, dan satu korek api. Di luar rumah, tepat di bawah jendela, ditemukan kotak rokok berisi lima bungkus sabu.

Polisi juga menyita satu unit ponsel Xiaomi hitam, selembar kertas rokok silver, dan uang tunai Rp1 juta sebagai barang bukti tambahan. Hasil interogasi awal menyatakan bahwa seluruh barang bukti merupakan milik tersangka.

Temuan alat isap sabu di dalam kamar menjadi kunci awal, dan penelusuran di sekitar rumah membenarkan kecurigaan kami,” tambah Niger.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polisi masih mendalami apakah tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan apakah ada keterkaitannya dengan kasus penikaman yang tengah diselidiki.

Kami terus dalami dan tidak menutup kemungkinan ada jaringan lebih luas. Masyarakat kami imbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas Ipda Niger. (*)

Pos terkait