TERASKALTARA.ID, MALINAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial RFP, warga Desa Tanjung Nanga, Kecamatan Malinau Selatan Hulu. Mirisnya, aksi pencurian tersebut dilakukan di rumah pamannya sendiri di Pulau Betung, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota.
Aksi pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong pada malam hari. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial M, yang merupakan paman kandung pelaku.
“Korban melaporkan bahwa sejumlah barang miliknya hilang dari dalam rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke rumah dengan cara memanjat dan membuka jendela yang tidak terkunci,” ungkap Kasatreskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono, Sabtu (28/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa, namun baru kali ini korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam penggerebekan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit televisi, satu unit printer, satu kipas angin, dua tabung gas elpiji ukuran 15 kilogram, serta kompor dan berbagai peralatan rumah tangga lainnya.
Wakapolres Malinau, AKP Alamsyah Nugraha, mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, aksi pencurian dilakukan karena alasan desakan ekonomi dan memanfaatkan situasi saat rumah korban dalam keadaan kosong.
“Meski dilakukan terhadap kerabat sendiri, tindakan ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Alamsyah.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, serta memastikan rumah dalam keadaan terkunci apabila ditinggalkan, guna mengantisipasi aksi kejahatan serupa.