Curi Sepeda Motor, Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Malinau

BAH beserta barang bukti motor yang dicuri saat diamankannya di Sat Reskrim Polres Malinau.

 

MALINAU, TerasKaltara.id – Kurang dari 1×24 jam, Sat Reskrim Polres Malinau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Panggung Kesenian Padan Liu’ Burung, Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Minggu (12/5/2024).

 

Barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Lexi warna merah diamankan dari anak di bawah umur berinisial BAH (14), yang juga masih berstatus pelajar.

 

Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menuturkan, BAH beraksi sekira pukul 17.45 Wita.

 

“Sekitar 6 jam setelah kejadian, sekira pukul 00.00 Wita unit Resmob Satreskrim Polres Malinau mengamankan pelaku di bawah umur berinisial BAH beserta barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malinau, Senin (13/5/2024).

 

Penyelidikan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan kehilangan motor dari korban, yang merupakan warga Pulau Betung Desa Malinau Hulu.

 

Terduga pelaku sendiri diamankan kurang dari 24 jam di daerah Desa Tanjung Lapang.

 

“Korban melapor ke Polres Malinau, kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi berwarna merah, Nopol KU 6517 SA. Motor tersebut diparkir korban di belakang Panggung Kesenian Padan Liu’ Burung, Minggu sore,” terangnya

 

Pengakuan pelaku, BAH nekat menbawa kabur motor milik korban lantaran kunci masih menempel dan situasi sedang sepi. BAH juga sebenarnya datang ke panggung Padan Liu’ Burung bersama dua orang kerabatnya, AB dan BL menggunakan mobil yang dikendarai orangtua AB.

 

Pelaku dan kerabatnya yang baru pulang dari Mansalong, lantas berjalan-jalan dengan terpisah. Janjianlah akan kembali bertemu di tempat semula sekira pukul 16.00 Wita. Namun hingga pukul 18.00 Wita, BAH tidak kunjung datang sehingga semuanya pulang tanpa sepengetahuan BAH.

 

“Mereka berpencar dan tidak bersamaan pulang. BAH berkeliling sendirian sampai sekira pukul 17.45 Wita melihat motor Yamaha Lexi warna merah tidak ada pemiliknya dan kunci tergantung dimotor.  Disitulah BAH melancarkan aksinya,” jelas Kasat Reskrim.

 

BAH kemudian diamankan di salah satu rumah kerabatnya yang berada di Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat, Senin (13/5/2024) sekira pukul 00.00 Wita dini hari.

 

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Malinau untuk dimintai keterangan,” tambahnya

 

Kasat Reskrim menghimbau agar masyarakat Malinau lebih peduli dan bisa mengamankan barang miliknya, terutama sepeda motor saat sedang terparkir.

 

“Parkirkan kendaraan ditempat yang aman dan gunakan kunci ganda saat parkir didalam atau diluar rumah dan tidak tinggalkan kendaraan dengan kunci masih di motor. kejahatan bukan hanya karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan. Tetap waspada,” tutupnya. (tk7/saf)

 

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan