TERASKALTARA.ID, TANA TIDUNG | KALIMANTAN UTARA — Besaran Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Tana Tidung menuai sorotan di kalangan aparatur Pemkab Tana Tidung.
Kebijakan yang merujuk pada Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 100.3.3.2/049/K-I/2026 tentang Besaran Tambahan Perbaikan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2026.
Dalam Lampiran III keputusan tersebut, tercantum besaran TPP bagi PPPK kategori Pelaksana dan/atau Jabatan Fungsional. Yang menjadi perhatian, nominalnya ditetapkan seragam meskipun kelas jabatan dan jenjang pendidikan berbeda.
Adapun rinciannya meliputi, SD/SMP (kelas jabatan 1–3), SMA (kelas jabatan 5–8), D3 (kelas jabatan 6–8), S1–S3 (kelas jabatan 8–14)
Di tengah dinamika harga kebutuhan pokok yang terus meningkat terlebih menjelang bulan suci Ramadan angka Rp350 ribu ini hadir sebagai tambahan yang secara administratif disebut sebagai “perbaikan penghasilan”.
Sejumlah pegawai menilai, istilah tersebut terasa kontras dengan realitas kebutuhan sehari-hari. Harapan akan peningkatan kesejahteraan yang selama ini digaungkan dalam berbagai narasi kebijakan.
Respons pun bermunculan di media sosial. Ada yang menyikapinya dengan senyum diplomatis, ada pula yang menyindir dengan kalimat ringan namun sarat makna.
Pada akhirnya, perdebatan ini bukan semata soal angka Rp350 ribu. Lebih dari itu, ini menyangkut ekspektasi, kesejahteraan, dan bagaimana istilah “perbaikan penghasilan” diterjemahkan dalam praktik kebijakan.




