Home » KALTARA » Dasar Perolehan Suara Sah, Parpol Bisa Usung Kandidat Pilkada Kaltara

Dasar Perolehan Suara Sah, Parpol Bisa Usung Kandidat Pilkada Kaltara

Redaksi01 14 Agu 2024 5

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkapkan partai politik bisa mengusung kandidat bakal calon di Pilkada tidak hanya melalui perolehan kursi, tapi juga melalui suara sah.

Hal itu, disampaikan pada kegiatan sosialisasi Keputusan KPU Povinsi Kaltara Nomor 57 Tahun 2024 di Hotel Pangeran Khar, Sabtu (10/8/2024).

Ketentuan syarat pengusungan itu, tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Kaltara Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Paprol Peserta Pemilu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2024.

Anggota KPU Provinsi Kaltara divisi teknis penyelenggaraan, Chairulizza menyampaikan dasar keputusan KPU Provinsi Kaltara tersebut, adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Di BAB III Persyaratan Pencalonan dan Calon di Bagian Kedua Pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu di Pasal 11 disebutkan,

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.

(3) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik PesertaPemilu yang memperoleh kursi di DPRD.

(4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

(5) Perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

Atas dasar itu, dijelaskannya KPU Provinsi  Kaltara menetapkan syarat pengusungan untuk maju Pilgub Kaltara yakni, minimal 7 kursi atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Provinsi Kaltara jika menggunakan perolehan kursi hasil Pemilu 2024. Adapun jika melalui perolehan suara gabungan parpol yakni, sebanyak 97.065 suara sah.

“Syarat (pengusungan) 20 persen untuk perolehan kursi, 25 persen untuk perolehan suara sah. Artinya apa, itu untuk proses perhitungan ya. Kalau semisal dia pakai jalur kursi berarti dia minimal 7 kursi. Tapi kalau dia daftarnya lewat perolehan suara berarti harus minimal tadi 97.065 (suara sah),” ujarnya.

Chairulizza menuturkan, syarat pengusungan melalui perolehan suara sah menjadi alternatif bagi para kandidat calon untuk mendaftar apabila tidak mencukupi secara kursi. Hanya saja, syarat tersebut tidak berlaku bagi parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen atau DPRD Provinsi Kaltara.

“Misalnya dalam 1 koalisi partai dihitung perolehannya lebih gak, kalau lebih maka bisa menggunakan itu. Walaupun misalnya secara kursi dia kurang,” tuturnya.

“Partai dapat 1 kursi itu kan beda-beda perolehan suaranya kan, ada 1.000 dapat 1 kursi, ada yang 1.700 dapat 1 kursi. Itu semisal (pengusungan) hitungannya pakai perolehan suara bisa, dengan ketentuan tadi minimal 25 persen atau 97.056 suara,” tandasnya. (**/saf)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Penyambutan Hangat Polda Kaltara, Sambut Delegasi Ibu Pejabat Polis Kontinjen Sabah Polisi Diraja Malaysia   

Redaksi01

23 Feb 2025

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id– Kedatangan Delegasi Ibu Pejabat Polis Kontinjen Sabah, Polisi Diraja Malaysia di Tanjung Selor pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 pukul 14.00 WITA menunjukkan hubungan yang baik, demi menjalin kerjasama yang lebih baik lagi diantara kedua negara. Delegasi yang tiba di Pelabuhan VIP Tanjung Selor ini disambut hangat oleh Irwasda, Karoops, Dansat …

DitPam Obvit Polda Kaltara Laksanakan Pengamanan VIP Kunjungan Menkes RI  

Redaksi01

22 Feb 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin, tiba di Bandara Juwata Tarakan dengan menggunakan pesawat Citilink, Take Off 10.15 wita dari Balikpapan, Jumat (21/02/2025). Selanjutnya Menkes beserta rombongan menuju ruang VIP Bandara Tarakan untuk persiapan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Tana Tidung dengan menggunakan helikopter. Kunjungan Menkes RI ke Kabupaten Tana Tidung dalam …

Sinergi Media dan Humas Polda Kaltara, Gelar Kegiatan Mini Soccer yang Mengedepankan Kebugaran dan Kerjasama  

Redaksi01

21 Feb 2025

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id– Kabidhumas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K., M.Si, membuka kegiatan silahturahmi bersama media di lapangan Brize Mini Soccer yang berada di Jalan Cendana, Tanjung Selor, Kamis (20/2/2025). Kegiatan digelar dengN penuh semangat dan tawa kegembiraan para peserta. Acara yang dimulai pada pukul 17.00 Wita itu tidak lain adalah kegiatan Mini Soccer …

Dedikasi Tinggi, Gerak Cepat Bantu Korban Kecelakaan  

Redaksi01

19 Feb 2025

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Dedikasi tinggi serta mengayomi di tunjukkan Personel Ditsamapta Polda Kaltara. Saat sedang melaksanakan patroli di wilayah Tanjung Selor, dari arah Tugu Cinta Damai menuju Kantor KPU Kaltara, tiba-tiba terjadi kecelakaan sepeda motor, Rabu (19/2/2025). Personel Ditsamapta Polda Kaltara saat sedang berpatroli, tidak berpikir panjang dan langsung melakukan pertolongan. Kejadian tersebut bermula, …

Ikut Gladi Bersih, Zainal – Ingkong Sapa Awak Media dengan “Salam Kaltara di Hati”  

Redaksi01

19 Feb 2025

JAKARTA, TerasKaltara.id – Gladi bersih pelantikan kepala daerah yang berlangsung di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025), berlangsung meriah. Tampak seluruh kepala daerah melakukan long march dari Monas menuju Istana Negara dikawal ketat oleh polisi serta Satpol PP. Pengamanan juga diperketat, dengan barisan polisi dan Satpol PP menjaga kelancaran jalannya prosesi. Di sepanjang …

TMMD Di Mulai, Program Jangka Panjang Untuk Masyarakat

Redaksi01

19 Feb 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id – Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) secara resmi dilaksanakan Kodim 0907/Tarakan, Rabu (19/2/2025). Program rutin TNI itu pun mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Jamaludin mengatakan program TMMD TNI ini selaras dengan upaya pembangunan oleh pemerintah. Dalam hal ini, TNI bekerja sama dengan Pemda meningkatkan kualitas …