Home » PILKADA 2024 » Deklarasi 28 Agustus, Khairul-Ibnu Saud Optimis Menang Lawan Kotak Kosong

Deklarasi 28 Agustus, Khairul-Ibnu Saud Optimis Menang Lawan Kotak Kosong

Redaksi01 26 Agu 2024 4

TARAKAN, TerasKaltara.id– Dukungan kepada pasngan calon (paslon) Khairul-Ibnu Saud bertambah, setelah Partai Hanura secara resmi menyerahkan formulir model B1-KWK, Minggu (25/8/2024). Diserahkan langsung Ketua DPC Partai Hanura, Yulius Dinandus secara simbolis, maka saat ini sudah ada 8 partai politik (parpol) yang bergabung dengan paslon Khairul-Ibnu Saud.

Khairul menyebutkan sebenarnya semua Parpol sudah menyatakan dukungan. Namun, saat ini 8 parpol yang sudah memberikan formulir B1-KWK, Demokrat, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, PKS, PAN dan Hanura. Sedangkan Gerindra dan PDIP dalam waktu dekat akan melakukan ceremony penyerahan B1-KWK.

“Gerindra dan PDIP segera menyusul. Tinggal ceremony penyerahan saja. Nanti, 28 (Agustus) deklarasi sekaligus pendaftaran di KPU, saya kira semua sudah berjalan lancar,” tuturnya.

Ia katakan, tidak ada upaya luar biasa yang dilakukannya untuk memborong parpol di DPRD Tarakan. Melainkan mengalir alamiah, konstelasi calon tunggal di Pilada Tarakan juga tak pernah masuk dalam skema pemenangannya sejak mencalonkan diri.

“Mengalir karena teman-teman parpol kan berdasarkan survei kan realistis, semua parpol intinya selalu diupayakan mendukung yang menang. Salah satu indikator ya hasil survei, itulah sebabnya semua parpol cenderung mengarah ke kita,” ungkapnya.

Sejauh ini, sejumlah figur bakal calon juga bermunculan dan mengisi konstelasi politik pilkada Tarakan. Proses penjaringan juga sudah berjalan lancar, sehingga memunculkan namanya untuk mendapatkan dukungan dari parpol.

“Saya kira bergabungnya parpol merupakan proses alamiah dan tidak ada upaya berlebihan, intervensi, uang besar. Kita melihat, semakin banyak teman kan semakin bagus untuk perjuangan ini,” ungkapnya.

Meski, ia sendiri sejak awal yang penting cukup kursi untuk maju, namun dengan potensi calon tunggal yang akan terjadi di Pilkada Tarakan, ia tegaskan tetap optimis.

“Ada orangnya saja kita optimis apalagi tidak ada orangnya (calon tunggal),” tandasnya.

Hanya saja, pihaknya akan melakukan survei lagi untuk melihat adanya perubahan setelah tidak ada lawan. Sebelumnya, simulasi dengan calon tunggal, sehingga nanti pasca deklarasi akan dicoba melakukan survei untuk melihat berapa posisi Khairul-Ibnu Saud dengan calon tunggal.

Meski demikian, dalam proses menuju Pilkada Tarakan, Khairul juga tak menampik adanya potensi black campaign.

“Kami tetap tanggapi santai dan tetap fokus untuk pemenangan Pilkada Tarakan. Saya ini pengalaman maju pertama sudah di black campaign, bahkan selama menjabat juga back campaign terus. Kita hidup ini tidak mungkin semua orang suka sama kita,” pungkasnya.

Ia tegaskan, jajak pendapat melakui survei itu yang bisa melihat sejauh apa orang menyukai program kerja maupun calon yang akan maju.

“Berapa orang tidak suka dan berapa orang suka itu tidak ada 100 persen suka sama kita. Itu sebuah keniscayaan. Kita santai sana menanggapinya,” tegasnya. (*/saf)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
MK Nyatakan Permohonan PHPU Pilkada Tana Tidung Tidak Diterima, Dalil Tidak Terbukti

Redaksi01

05 Feb 2025

TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung memasuki agenda mendengarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025). Untuk diketahui, perkara dengan Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Said Agil dan Hendrik. Selaku Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor …

MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Bupati Nunukan  

Redaksi01

05 Feb 2025

JAKARTA, TerasKaltara.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Nunukan Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) malam. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon omor Perkara …

MK Putuskan Tolak Permohonan PHPU Walikota Tarakan, Nyatakan Tidak Penuhi Syarat Formil   

Redaksi01

05 Feb 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id– Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Tarakan Tahun 2024 dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekira pukul 14.33 Wita, Rabu (5/2/2025). Perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dengan pemohon Lembaga Analisis HAM Indonesia yang diwakili Ambo Tuwo, melalui kuasa hukumnya Muklis dan kawan kawan. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusannya …

Rapat Pleno Terbuka KPU Kaltara Tetapkan Zainal-Ingkong Pemenang Pilkada 2024

Redaksi01

09 Jan 2025

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Zainal-Ingkong sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara tahun 2024, Kamis (9/1/2025). Setelah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada, maka Paslon Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode …

Serap Aspirasi, Reses Rahmawati Beri Pembinaan dan Edukasi Pelaku UMKM  

Redaksi01

24 Des 2024

TARAKAN, TerasKaltara.id – Reses Anggota DPR-RI, Hj Rahmawati di Kota Tarakan pada Minggu (23/12/2024), menyerap aspirasi dari pelaku UMKM. Dalam Reses tersebut Hj Rahmawati juga melakukan pembinaan dan edukasi. “Kebetulan di Komisi VII membawahi UMKM, pariwisata dan ekonomi kreatif. Jadi sudah seharusnya saya memberikan pembinaan atau edukasi kepada pelaku UMKM di Tarakan,” ujar Hj Rahmawati. …

Permohonan PHP Kepala Daerah di Kaltara Menunggu Registrasi MK

Redaksi01

11 Des 2024

TARAKAN, TerasKaltara.id – Proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah selesai dilaksanakan, selanjutnya tahapan akhir sebelum pelantikan maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah akan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) terpilih. Namun, penetapan Paslon terpilih ini baru bisa dilakukan jika tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi …