Delapan Motor Digondol Residivis di Tarakan, Dijual Murah hingga Bulungan untuk Biaya Hidup

Pelaku berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Aksi seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tarakan akhirnya terhenti setelah delapan sepeda motor raib dari tangan pemiliknya dalam rentang waktu sebulan terakhir. Pelaku berinisial RS nekat kembali beraksi dan menjual motor hasil curian hingga ke wilayah Kabupaten Bulungan dengan harga murah demi memenuhi kebutuhan hidup.

Pelaku berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas maraknya laporan kehilangan sepeda motor di sejumlah wilayah kota.

“Dalam pengungkapan ini, kami menemukan delapan kejadian pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Seluruh kendaraan berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Eko Susilo.

Menurut Eko, lokasi pencurian tersebar di beberapa kelurahan padat penduduk, di antaranya Selumit Pantai, Karang Anyar Pantai, Karang Anyar, dan Karang Rejo. Dari hasil pemeriksaan, RS diketahui beraksi seorang diri dan lebih sering melakukan pencurian pada malam hari.

Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan dua modus utama. Pertama, mengambil sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal. Kedua, merusak rumah kontak dan menyambungkan kabel agar motor dapat dihidupkan.

“Tersangka menggunakan kunci lain yang bisa dipakai pada kendaraan berbeda, serta merusak kontak motor dengan menyambungkan kabel,” jelas Eko.

RS ditangkap pada Jumat (9/1/2026) di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sebengkok, setelah polisi mengantongi bukti kuat hasil penyelidikan dan laporan masyarakat.

“Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan tersangka. Dari hasil pengembangan dan analisis, seluruh petunjuk mengarah kuat kepada RS,” katanya.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa sebagian besar motor hasil curian telah dijual ke luar Kota Tarakan, tepatnya ke wilayah Sekatak dan Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan. Motor-motor tersebut dilepas dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit.

Kepada penyidik, RS mengaku hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membiayai keluarga, serta membayar kontrakan. Kepada para pembeli, ia mengklaim motor tersebut adalah milik pribadinya.

“Alasan tersangka melakukan pencurian adalah faktor ekonomi, untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan biaya kontrakan,” ungkap Eko.

Diketahui, RS memiliki keahlian di bidang perbengkelan dan sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban dan pekerja bengkel, yang memudahkannya menjalankan aksi curanmor. Pencurian dilakukan sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.

Selain mengamankan delapan unit sepeda motor, polisi juga menyita rekaman CCTV dari sejumlah TKP yang memperkuat keterlibatan pelaku.

“Memang tidak semua lokasi memiliki CCTV, namun beberapa rekaman yang kami amankan sangat membantu dan menguatkan peran tersangka,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Pos terkait