MALINAU, Teraskaltara.id – Pemerintah Daerah Malinau telah menetapkan Desa Wisata Pulau Sapi, Kecamatan Mentarang, sebagai pusat pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke- 80 Tahun 2025 di Kabupaten Malinau.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., selaku Panitia Pelaksana HUT RI, dalam keterangannya pada Selasa (5/8/2025).
“Untuk HUT RI Tahun 2025, Bapak Bupati telah menunjuk Desa Pulau Sapi di Kecamatan Mentarang sebagai pusat kegiatan pelaksanaan HUT RI Ke- 80 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Sekda Ernes.
Ia merinci, seluruh rangkaian acara akan dipusatkan di Desa Pulau Sapi dan sekitarnya. Acara dimulai pada 16 Agustus 2025 pagi dengan pengukuhan anggota Paskibraka yang akan dilaksanakan di Lapangan Ulung Buaye.
“Sekitar pukul 10.00 Wita, kita akan mengikuti pidato kenegaraan Presiden secara bersama di Balai Adat Pulau Sapi,” lanjutnya.
Pada sore harinya, akan digelar Pawai Taptu yang melibatkan masyarakat luas, dimulai dari Singai Terang menuju Desa Pulau Sapi. Pawai ini akan dilepas oleh Kapolres Malinau dan diterima secara simbolis oleh Bupati serta jajaran Forkopimda di Desa Pulau Sapi.
Upacara pengibaran bendera merah putih akan dilaksanakan pada pagi hari tanggal 17 Agustus di Stadion Mini Kecamatan Mentarang, yang akan dipimpin oleh TNI dari Kodim 0910/Malinau. Kemudian dilanjutkan dengan masyarakat akan mengikuti kegiatan keramaian rakyat dan makan bersama.
“Untuk penurunan bendera atau obade sore harinya akan dilaksanakan sekitar pukul 17.00 Wita, dan dipimpin Polri dari Polres Malinau,” tambah Sekda.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, resepsi kenegaraan akan digelar pada malam harinya di Lapangan Ulung Buaye bersama masyarakat setempat.
Sekda Ernes juga menyampaikan bahwa kecamatan lain seperti Malinau Kota, Malinau Utara, dan Malinau Barat akan bergabung di Kecamatan Mentarang dalam rangka memeriahkan perayaan tersebut.
Namun demikian, ia mempersilakan desa-desa dan kecamatan lain untuk tetap menyelenggarakan kegiatan hiburan rakyat secara mandiri di wilayah masing-masing.
“Kami persilakan Kepala Desa, Ketua RT, Lembaga, atau siapa saja yang ingin merayakan dengan kegiatan hiburan di lingkungannya. Hal terpenting tetap tertib dan aman,” pungkasnya.