TERASKALTARA.ID, SEBUKU| NUNUKAN – Ratusan Massa Umat Katolik Sebuku dan Tulin Onsoi menggelar aksi unjuk rasa di wilayah lahan Gereja Katolik Paroki Santo Yosep Sebuku Tulin Onsoi di Desa Apas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, pada Kamis (21/08/2025).
Aksi itu digelar untuk menyuarakan dugaan praktik mafia tanah dalam penerbitan sertifikat diatas lahan tanah milik Gereja Umat Katolik Paroki Santo Yosep Sebuku Tulin Onsoi.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Unjuk Rasa, Nicolaus Ogel Wator menyampaikan bahwa permasalahan tanah Gereja ini sudah dilaporkan pihaknya untuk dimediasi dan ditindaklanjuti pada 2 tahun lalu tepatnya Tahun 2023.
“Tanggal 05 dan 06 Juni 2023 mediasi telah dilakukan di Desa Apas Kecamatan Sebuku bersama Ketua RT. 01 yaitu Bapak Yukul dan sudah menyatakan bahwa tanda tangan dan stempel pada surat dari Terlapor, itu tidak pernah diberikan. Karena stempel dan tanda tangan hanya pernah dibubuhi pada surat tanah Gereja Katolik,” kata Korlap, Nicolaus.
Ia menambahkan, proses mediasi tidak membuahkan hasil sehingga dilanjutkan pada Bulan Juli 2023 di Kantor Kecamatan Sebuku, namun hasilnya belum memberikan solusi dan kesepakatan.
“Bulan Desember 2023 mediasi lalu dilanjutkan di Polsek Sebuku. Pada saat itu ternyata Saudara Terlapor sudah memiliki Sertifikat Hak Tanah sejak September 2023. Hal itu membuat kami khususnya Umat Katolik merasa janggal mengapa pada saat tanah itu sedang sengketa, Sertifikat dapat diterbitkan,” ujarnya.
Nico menilai penerbitan Sertifikat Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan kepada pihak terlapor sebagai penyerobotan dan pelanggaran hukum.
“Dalam momen mediasi tersebut, Saudara Terlapor berjanji akan melaporkan pihak Gereja Katolik di Pengadilan, namun itu tidak terwujud. Maka pada bulan Maret 2024 pihak Gereja Katolik memberanikan diri melaporkan ke Polres Nunukan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan. Hingga Tahun 2025, kami dari Gereja Katolik membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Nunukan,” jelasnya.
Untuk itu, pihak Massa Gereja Katolik mendesak agar Pihak-pihak Terkait segera menyelesaikan persoalan sengketa tanah ini dengan adil dan transparan.
“Karena tanah Gereja adalah tanah untuk umat, bukan untuk orang tertentu terlebih dikuasai mafia tanah,” tegasnya.
Nico menyebutkan, jika tuntutan massa unjuk rasa tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan menurunkan massa yang lebih besar untuk melaksanakan Aksi Unjuk Rasa lanjutan di Kantor BPN Nunukan dan Kantor Pengadilan Negeri Nunukan.
“Mewakili Umat Paroki Santo Yosep Sebuku Tulin Onsoi mengharapkan, Pemerintah Daerah Nunukan dalam hal ini Bupati Nunukan, jajaran Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Peradilan mendengar suara keadilan ini dan segera mengambil langkah nyata demi penyelesaian konflik agraria yang menimpa tanah Gereja,” pungkas Nico.