Dicabuli Sejak Juli 2024, Gadis 14 Tahun Laporkan Ayah Tirinya ke Polisi  

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra saat press rilis kasus pencabulan ayah tiri, Senin (20/1/2025).

TARAKAN, TerasKaltara.id– Diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun, pria berinisial NS (50) diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan pada 15 Januari lalu. Penangkapan NS ini, setelah polisi menindaklanjuti laporan dari ayah kandung korban yang mengatakan anaknya sudah dicabuli pelaku hingga 3 kali.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra saat dikonfirmasi mengatakan, keterangan korban sudah dicabuli sejak Juli 2024.

“Kami menerima laporan dari ayah kandung korban, kalau anaknya menangis dan mengatakan tidak mau pulang ke rumah ibunya yang mantan istrinya itu karena takut dengan ayah tirinya. Pengakuan korban, takut karena sudah dicabuli pelaku tiga kali,” ujarnya, Senin (20/1/2025).

Pihaknya lantas menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung mengamankan ayah tiri korban di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit. Saat diinterogasi, pelaku lantas mengaku memang memegang payudara dan kemaluan korban di rumah pelaku.

“Alasannya karena mau menasehati korban, tapi itu tetap terjadi pelanggaran pidana. Pelaku mengakui telah memegang bagian intim korban dan pengakuan korban pun serupa. Jadi, sudah ada persesuaian (keterangan), walaupun niat dari pelaku kita tidak tahu. Tidak diiming-imingi juga,” ungkapnya.

Randhya memastikan akan terus mendalami motif pencabulan yang dilakukan NS terhadap korban. Langkah ini juga akan dilakuannya bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Termasuk nantinya melakukan pendampingan terhadap korban.

“Kalau pengakuan korban dicabuli pelaku tiga kali, sedangkan pelaku mengaku hanya satu kali. Alasannya, dari keterangan pelaku hanya untuk menasehati sedangkan pengakuan korban diancam tidak diberikan handphone kalau tidak menuruti kemauan pelaku. Jadi, tidak tahu maksud pelaku ini nafsu atau apa, tapi sudah terjadi tiga kali,” sambung Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Riska Aulia Mahatmi.

Dari pengakuan korban juga, memang sering meminjam handphone pelaku. Sehingga, saat pelaku mengancam terkait handphone, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP inipun lantas menuruti kemauan pelaku.

“Kami sudah lakukan visum terhadap korban. Hasilnya, tidak ditemukan adanya bekas kekerasan seksual pada kemaluan korban. Semuanya masih utuh,” tegasnya.

Atas perbuatan pelaku ini, korban sempat mengalami trauma untuk pulang ke rumah ibu kandungnya. Terlebih lagi, korban sudah tinggal dengan pelaku selama 6 tahun setelah perceraian kedua orangtua kandungnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya segera mendampingi korban untuk mengobati traumanya ke psikolog. Sekaligus mendalami pengakuan korban secara rinci.

“Apalagi kami dapati pengakuan korban dan pelaku ini tidak sama. Jadi butuh pendampingan psikolog untuk mengetahui tingkat kebohongan korban atau pelaku. Pendampingan ini juga untuk kondisi psikis korban,” pungkasnya.

Saat ditanyai awak media, di sela press rilis yang digelar, NS mengaku memegang korban hanya untuk menasehati. Ia pun lantas mengaku tidak mengetahui perbuatannya bisa membuatnya terancam penjara.

“Saya hanya mau menasehati, tapi itu salah dalam undang-undang. Saya pegang dadanya saya bilang itukah kau cari. Karena sebelumnya satu hari satu malam saya cari anak itu karena tidak pulang ke rumah. Kenapa sampai seperti itu ya itu karena kesilapan saya,” singkatnya.

NS selanjutnya akan disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. (*)

 

Pos terkait