MALINAU, Teraskaltara.id – Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mulai mengaktifkan program Identitas Kependudukan Digital (IKD) di beberapa wilayah, termasuk daerah perbatasan. Program nasional ini bertujuan mempermudah layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Kepala Dinas Dukcapil Malinau, Wesly Ding, mengatakan bahwa implementasi IKD telah berjalan di beberapa wilayah, meski dihadapkan pada tantangan jaringan internet yang belum merata.
“Memang salah satu masalah utama adalah jaringan internet, khususnya di daerah perbatasan. Tanpa jaringan yang aktif, proses aktivasi IKD tidak bisa berjalan,” ujarnya.
IKD memungkinkan masyarakat untuk mengakses berbagai dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik secara digital. Melalui sistem ini, masyarakat bisa mengurus penambahan anggota keluarga, misalnya jika ada anak baru lahir, tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil.
“Syarat-syarat seperti akta kelahiran bisa dikirim secara daring, dan setelah diproses, dokumen akan dikirim langsung ke email yang terdaftar di aplikasi IKD,” jelas Wesly.
IKD juga mendukung efisiensi dalam penggunaan blanko KTP yang selama ini memakan anggaran besar, khususnya untuk penggantian akibat kehilangan atau perubahan alamat. Wesly menyebut, ke depan masyarakat tidak perlu lagi mencetak KTP fisik, karena data sudah tersedia secara digital dan diakui oleh banyak lembaga, termasuk bank dan layanan publik lainnya.