Home » HUKRIM » Dirkrimsus Polda Kaltara Tegaskan Kasus Ilegal Trading dan TPPU Hasbudi Masih Lanjut

Dirkrimsus Polda Kaltara Tegaskan Kasus Ilegal Trading dan TPPU Hasbudi Masih Lanjut

Redaksi01 02 Sep 2024 5

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Penyidikan kasus yang melibatkan mantan Anggota Polri, Hasbudi terkait perkara Ilegal trading Ballpress dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih dalam proses di Direktorat Reskrimsus Polda Kaltara.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Ronald Ardiyanto Purba menuturkan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim beberapa waktu lalu. Hanya saja, kembalikan Kejati Kaltim dengan catatan P19, lantaran masih kurang pembuktian.

“Kalau perkara yang disini (Ballpress dan TPPU) masih jalan. Kemarin kita sudah bawa berkasnya (ke Kejati Kaltim), tapi karena ada pembuktian yang harus kami penuhi, makanya berkasnya dikembalikan,” kata, Senin (2/9/2024).

Ronald mengaku belum mengetahui kekurangan pembuktian yang dimaksud pihak kejaksaan dari Kejati Kaltim. Namun ia menegaskan, pihaknya tetap akan memenuhi bukti-bukti yang dinilai masih kurang oleh Jaksa.

“Informasinya (berkas perkara) baru turun. Tapi kita belum lihat, apa isi P19 dari jaksa. Tapi yang jelas, kita tidak mungkin hentikan. Harus kita proses terus,” tegasnya.

Sedangkan terkait status Pembebasan Bersyarat (PB) yang saat ini sedang dijalankan Hasbudi sejak Agustus lalu, Kombes Ronald menegaskan sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan untuk memutuskan.

Namun, pihaknya mengatakan sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, terkait bebas bersyarat yang didapatkan oleh Hasbudi. Ia hanya tegaskan, Hasbudi harus hadir jika dipanggil penyidik terkait kasusnya.

“Ada memang pemberitahuan ke kami (soal PB Hasbudi). Tapi kita juga kasi tahu bahwa masih ada perkara lain selain kasus yang sudah di vonis. Tapi kalau soal dia bebas bersyarat, itu kan haknya dari Kemenkumham. Kalau dari kami, yang penting kita panggil, dia harus hadir,” tegasnya.

Belum lama ini, Hasbudi juga mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Tarakan terkait sah tidaknya penyitaan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tar pada 27 Juli lalu.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, Hasbudi diwakili kuasa hukumnya Syamsuddin, Sinar Mappanganro, Wahyuddin, Muh. Zubhan Djalal. Dalam petitumnya, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Cq. Hakim Tunggal Praperadilan agar berkenan menjatuhkan Putusan menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.

“Menyatakan tindakan termohon yang melakukan penyitaan dan permohonan penyitaan yang telah lewat waktu adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak sah,” demikian bunyi petitium Hasbudi dalam SIPP Pengadilan Negeri Tarakan.

Hasbudi juga meminta agar Pengadilan Negeri Tarakan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penyitaan berupa 34 surat penyitaan yang diterbitkan Polda Kaltara dan ditetapkan Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara ini yang didasari atas Penyitaan yang tidak sah.

“Menjadi tidak sah dan batal demi hukum pula menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyitaan yang tidak sah mengakibatkan batal dan tidak sah Penetapan Tersangka No. S.Tap/13/VII/2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 atas nama Pemohon,” bunyi petitiumnya lagi.

Hasbudi juga meminta agar Polda Kaltara sebagai Termohon untuk mengembalikan barang-barang yang telah dilakukan penyitaan yang tidak sah kepada Pemohon.

“Kemudian menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyidikan dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana penetapan tersangka yang didasarkan oleh kurangnya alat bukti adalah tindakan melanggar hukum,” salah satu bunyi petitum lainnya.

Namun, dihari yang sama sidang pertama 20 Agustus lalu, langsung dilakukan pencabutan perkara sehingga perkaranya dinyatakan minutasi.

Untuk diketahui, dalam kasus pidana pertama Hasbudi sedang menjalani PB untuk vonis 3 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan dari kasus kedua, ballpress ilegal ini Hasbudi dijerat pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Seluruh barang bukti ballpres ilegal dalam perkara ini sudah dimusnahkan Polda Kaltara pada 20 September 2023 lalu.

Selain itu ditambahkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) d Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rn/saf)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Penyambutan Hangat Polda Kaltara, Sambut Delegasi Ibu Pejabat Polis Kontinjen Sabah Polisi Diraja Malaysia   

Redaksi01

23 Feb 2025

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id– Kedatangan Delegasi Ibu Pejabat Polis Kontinjen Sabah, Polisi Diraja Malaysia di Tanjung Selor pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 pukul 14.00 WITA menunjukkan hubungan yang baik, demi menjalin kerjasama yang lebih baik lagi diantara kedua negara. Delegasi yang tiba di Pelabuhan VIP Tanjung Selor ini disambut hangat oleh Irwasda, Karoops, Dansat …

DitPam Obvit Polda Kaltara Laksanakan Pengamanan VIP Kunjungan Menkes RI  

Redaksi01

22 Feb 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin, tiba di Bandara Juwata Tarakan dengan menggunakan pesawat Citilink, Take Off 10.15 wita dari Balikpapan, Jumat (21/02/2025). Selanjutnya Menkes beserta rombongan menuju ruang VIP Bandara Tarakan untuk persiapan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Tana Tidung dengan menggunakan helikopter. Kunjungan Menkes RI ke Kabupaten Tana Tidung dalam …

Sinergi Media dan Humas Polda Kaltara, Gelar Kegiatan Mini Soccer yang Mengedepankan Kebugaran dan Kerjasama  

Redaksi01

21 Feb 2025

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id– Kabidhumas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K., M.Si, membuka kegiatan silahturahmi bersama media di lapangan Brize Mini Soccer yang berada di Jalan Cendana, Tanjung Selor, Kamis (20/2/2025). Kegiatan digelar dengN penuh semangat dan tawa kegembiraan para peserta. Acara yang dimulai pada pukul 17.00 Wita itu tidak lain adalah kegiatan Mini Soccer …

Dedikasi Tinggi, Gerak Cepat Bantu Korban Kecelakaan  

Redaksi01

19 Feb 2025

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Dedikasi tinggi serta mengayomi di tunjukkan Personel Ditsamapta Polda Kaltara. Saat sedang melaksanakan patroli di wilayah Tanjung Selor, dari arah Tugu Cinta Damai menuju Kantor KPU Kaltara, tiba-tiba terjadi kecelakaan sepeda motor, Rabu (19/2/2025). Personel Ditsamapta Polda Kaltara saat sedang berpatroli, tidak berpikir panjang dan langsung melakukan pertolongan. Kejadian tersebut bermula, …

Ikut Gladi Bersih, Zainal – Ingkong Sapa Awak Media dengan “Salam Kaltara di Hati”  

Redaksi01

19 Feb 2025

JAKARTA, TerasKaltara.id – Gladi bersih pelantikan kepala daerah yang berlangsung di Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025), berlangsung meriah. Tampak seluruh kepala daerah melakukan long march dari Monas menuju Istana Negara dikawal ketat oleh polisi serta Satpol PP. Pengamanan juga diperketat, dengan barisan polisi dan Satpol PP menjaga kelancaran jalannya prosesi. Di sepanjang …

TMMD Di Mulai, Program Jangka Panjang Untuk Masyarakat

Redaksi01

19 Feb 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id – Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) secara resmi dilaksanakan Kodim 0907/Tarakan, Rabu (19/2/2025). Program rutin TNI itu pun mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Jamaludin mengatakan program TMMD TNI ini selaras dengan upaya pembangunan oleh pemerintah. Dalam hal ini, TNI bekerja sama dengan Pemda meningkatkan kualitas …