TARAKAN, TerasKaltara.id – Pemerintah Kota Tarakan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) dan berita acara kesepakatan tentang penyelenggaraan Pilkada, Jumat (24/11/2023).
Wali Kota Tarakan, Khairul yang hadir langsung dalam penandatanganan tersebut mengatakan, pihaknya memberikan perhatian terhadap potensi kendala, baik teknis maupun non teknis.
Selain memberikan apresiasinya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan partai politik yang telah aktif berpartisipasi dalam pertemuan teknis, pihaknya juga menekankan kerjasama semua pihak untuk memastikan Pilkada berjalan lancar.
“Kami sangat memperhatikan potensi kendala yang mungkin muncul selama pelaksanaan pilkada. Pentingnya keterlibatan semua pihak untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan Pilkada,” ujarnya.
Ketua KPU Tarakan, Nasruddin mengatakan, Pilkada di Tarakan, sesuai tahapannya akan dilaksanakan pada 24 November 2024. Dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya mengajukan anggaran pilkada sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD.
Sebelum penandatanganan NHPD ini, KPU Tarakan sendiri sudah mengajukan anggaran dan terus dilakukan rasionalisasi antara KPU dan pemerintah.
“Rasionalisasi anggaran sudah selesai, sehingga NPHD itu hasil dari pada rasionalisasi anggaran yang dilakukan itu tadi,” katanya.
Sesuai NHPD, Pemkot dan KPU Tarakan menyepakati nilai anggaran sebesar Rp15,5 miliar yang bersumber dari APBD. Sementara sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dari jumlah dana yang disepakati ini harus dicairkan 40 persen pada APBD Tahun 2023 dan sisanya 60 persen di APBD Tahun 2024.
“Dalam naskah NHPD juga disebutkan, dana harus dicairkan paling lambat 16 hari setelah penandatanganan NPHD. Tahap kedua dicairkan paling lambat 5 bulan sebelum hari pemungutan suara,” terangnya.
Nasruddin menyebutkan, dari jumlah ini akan digunakan untuk pelaksanaan tahapan pilkada dan pembayaran honor badan Adhoc. Mulai dari persiapan dan tahapan-tahapan teknis pilkada ditingkat kota dan juga akan digunakan untuk launching penyelenggara Pilkada di Tarakan.
“Sedangkan anggaran yang paling besar itu digunakan untuk pembayaran honor badan Adhoc yang mencapai hampir separuh dari anggaran pilkada. Kami mengajukan anggaran untuk honor petugas Adhoc di 300 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam 1 tps, nantinya terdiri dari 7 petugas anggota KPPS dan 2 petugas keamanan atau linmas,” bebernya.
Semua honor badan Adhoc ini bersumber dari KPU Tarakan yang dibebankan kepada APBD Kota Tarakan.
“Setiap petugas Adhoc itu honornya sekitar Rp 1 juta untuk anggota dan ketua kalau gak salah selisih Rp 50 ribu kalau gak salah,” tandasnya. (tk10)