TERASKALTARA.ID, MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau memberikan penghapusan denda bagi dua jenis pajak daerah sebagai bagian dari program keringanan yang dibuka sejak peringatan Hari Pahlawan 10 November lalu.
Kebijakan ini berlaku hingga 20 Desember 2025 dan ditujukan untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa tambahan beban administrasi.
Program ini meliputi penghapusan denda PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) serta denda BPHTB Program PTSL (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Kepala Bidang Pajak I sekaligus Koordinator Optimalisasi PAD BPKD Malinau, Helmi Pandawa, membenarkan bahwa skema ini memang dibuka untuk memberi ruang bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena takut dengan akumulasi dendanya.
“Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini untuk melunasi pajak dengan lebih ringan,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Kebijakan ini juga menjadi strategi pemkab untuk mengejar realisasi Pendapatan Asli Daerah menjelang tutup tahun.
Dengan dihapusnya denda, pembayar pajak cukup melunasi pokok tagihan tanpa biaya tambahan.
Helmi mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga tenggat akhir. Ia menjelaskan bahwa layanan pembayaran dapat dilakukan melalui kantor BPKD maupun kanal layanan yang sudah disiapkan, termasuk platform digital yang memungkinkan pembayaran pajak tanpa harus datang langsung.
Menurut BPKD, keringanan seperti ini biasanya memberikan dampak positif pada kesadaran pajak masyarakat, terutama bagi pemilik lahan dan rumah yang selama ini menunda pembayaran PBB-P2 ataupun masyarakat yang sedang mengurus legalitas tanah melalui program PTSL.
Program penghapusan denda ini resmi berakhir pada 20 Desember 2025, dan setelah itu tarif denda kembali diberlakukan sesuai ketentuan.(Tk12).




