Disnaker Malinau Soroti Kepatuhan Sejumlah Perusahaan, Laporan TKA Dinilai Belum Transparan

Suasana rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Malinau yang membahas penguatan pengawasan dan pelaporan tenaga kerja asing di daerah perbatasan.
Suasana rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Malinau yang membahas penguatan pengawasan dan pelaporan tenaga kerja asing di daerah perbatasan. (Foto: Ist).

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malinau menyoroti sejumlah perusahaan yang dinilai belum patuh terhadap ketentuan pelaporan Tenaga Kerja Asing (TKA), Minggu (9/11/2025).

Sejumlah perusahaan disebut masih menyerahkan laporan tidak sesuai dengan format dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Malinau, H. Kamran Daik menegaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memberikan laporan bulanan secara terbuka dan terstandar.

Ketentuan ini, menurutnya, bertujuan agar data TKA di Malinau dapat terpantau akurat dan selaras dengan basis data ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun pusat.

“Masih ada yang melapor memakai format mereka sendiri. Padahal, semua sudah ada format baku di Disnaker. Kita ingin semua transparan dan sesuai SOP daerah, bukan standar internal perusahaan,” tegas Kamran.

Ia menyebut, pelaporan yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan selisih data antar instansi dan berdampak pada kebijakan tenaga kerja di daerah.

Karena itu, Disnaker berencana memanggil sejumlah perusahaan untuk melakukan klarifikasi langsung.

“saya sudah minta bidang terkait memanggil para manajer perusahaan untuk menyamakan persepsi. Ini bukan semata teguran, tapi langkah pembinaan agar semua satu arah,” ujarnya.

Berdasarkan data terakhir Disnaker, terdapat 115 tenaga kerja asing yang terdaftar di Kabupaten Malinau.

Namun, angka tersebut disebut masih bersifat sementara karena sebagian perusahaan belum menyampaikan laporan secara lengkap atau tepat waktu.

Kamran mengakui, ketidaksinkronan data ini sempat menjadi perhatian pemerintah provinsi. Karena itu, ia menegaskan agar seluruh perusahaan menjalankan kewajiban pelaporan tanpa pengecualian.

“Kita ingin data ini valid. Jangan sampai ada perbedaan antara laporan di lapangan dengan catatan resmi daerah. Semua perusahaan harus melaporkan secara rutin agar pengawasan berjalan baik,” tutupnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Malinau menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola ketenagakerjaan dan memastikan keberadaan TKA di wilayahnya tetap dalam koridor hukum dan keterbukaan informasi.(Tk12).

Pos terkait