TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Upaya memperluas kesempatan kerja bagi warga Kalimantan Utara kembali ditegaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara. Instansi ini mendorong perusahaan-perusahaan di daerah agar lebih berani memberikan porsi perekrutan tenaga kerja lokal hingga mencapai angka ideal 50 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Disnakertrans Kaltara, Asnawi, menilai usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait kewajiban minimal 20 persen tenaga kerja lokal masih terlalu rendah dan belum mencerminkan kebutuhan serta potensi pekerja setempat.
“Saya bukan lagi 20 persen, 50 persen harusnya. Kapan lagi warga lokal kita bisa bekerja. Ada kesempatan untuk itu, kenapa harus ditutupi,” tegasnya, Jumat (21/11/2025).
Asnawi menjelaskan, perusahaan besar biasanya melakukan perekrutan besar-besaran pada awal proyek namun menyusut seiring waktu. Pola ini juga terjadi pada sejumlah proyek di Kalimantan Utara. Karena itu, Disnakertrans terus memperketat pengawasan agar serapan tenaga kerja lokal tetap terpantau.
Salah satu mekanisme pengawasan dilakukan melalui sistem Kartu Kuning (AK1) yang menjadi basis data pencari kerja di seluruh kabupaten dan kota. Setiap pekerja yang diterima perusahaan diwajibkan melapor kembali sebagai bagian dari monitoring.
Selain itu, Disnakertrans menurunkan petugas pengantar kerja untuk memonitor proses rekruitmen di lapangan. Untuk sektor konstruksi seperti pembangunan gedung, Asnawi memastikan saat ini serapan tenaga kerja lokal sudah cukup signifikan.
Meski demikian, beberapa perusahaan masih mengeluhkan minimnya calon pekerja lokal yang memiliki kemampuan teknis sesuai kebutuhan industri. Terkait hal ini, pemerintah daerah memastikan telah menyiapkan pelatihan berbasis kebutuhan dunia usaha.
“Kemarin kami melaksanakan pelatihan (Joper) pada hari Rabu. Ada pelatihan pengelasan, 16 orang ikut dan 10 langsung diserap perusahaan di Tarakan. Artinya pelatihan ini tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelatihan yang digelar kini tidak lagi berfokus pada keterampilan rumah tangga seperti menjahit atau memasak sebagaimana yang umum dilakukan Balai Latihan Kerja (BLK) sebelumnya. Saat ini pelatihan diarahkan pada kebutuhan industri dan perusahaan besar yang beroperasi di Kaltara.(DKISP)




