TARAKAN, TerasKaltara.id – Ditpolairud Polda Kaltara kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, di Perairan sungai Bandara Jalan Hasanuddin 1 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kaltara, 5 September lalu.
Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, akan ada penyulundupan narkotika jenis Sabu dari Tawau-Malaysia menuju Tarakan.
Selanjutnya personel Subdit Gakkum melakukan pemantauan di perairan Sungai Bandara dan melihat speedboat yang menurunkan satu orang penumpang proa dengan membawa karung.
Personel lantas curiga karung yang dibawa pria tersebut merupakan barang ilegal. Akhirnya, pria yang diketahui berinisial W ini diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Hasil penggeledahan ditemukan 1 karung berisi 4 ember yang tersusun rapi. Di bagian bawah ember, masing-masing setiap ember didapati serbuk kristal diduga sabu yang dikemas rapi dan di lem menempel dengan ember untuk mengelabui petugas.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol.Hary Sudwijanto melalui Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, dari tangan W ini disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6 kg, 4 buah ember berwarna abu-abu, 1 unit handphone, 1 buah tas selempang merk greenlight warna biru navy, 4 bungkus milo, 2 bungkus tepung gandum merek burung murai dan 2 kaleng creamer merk gold coin.
“Pelaku berinisial W, sesuai identitas yang ditemukan, pelaku ini beralamat di Jalan Nuri RT.07 RW.03 Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” ujarnya, Jumat (12/9/2024).
Personel Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara kemudian mengamankan tersangka dan semua barang bukti yang telah ditemukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)