TARAKAN, TerasKaltara.id – Pengembangan dari terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial A, akhirnya sampai ke dua pelaku lainnya, berinisial B dan U. Keduanya tertangkap di sebuah rumah di Seradai RT 20, Kelurahan Juata Permai, Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (24/2/2025).
Pengungkapan yang dilakukan Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara ini menemukan 20 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat 3,35 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, sehari sebelumnya tim menangkap tersangka A. Selanjutnya dari hasil interogasi, A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AC yang berdomisili di Juata Korpri.
Namun, untuk menemukan lokasi pasti, tim opsnal harus mencari informasi tambahan dari sepupu AC, yaitu B. Tim kemudian bergerak menuju rumah B untuk menggali lebih banyak informasi.
“Saat mengetuk pintu, polisi melihat B mengintip dari balik kaca, sebelum mencoba melarikan diri ke belakang rumah. Namun, setelah diperintahkan untuk kembali, B akhirnya membuka pintu dan mengizinkan tim masuk,” ungkap Dirreskoba, Rabu (26/2/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, tim menemukan lagi rekannya B berinisial U yang bersembunyi di dalam kamar mandi.
Polisi kemudian memanggil Ketua RT 20 untuk menyaksikan proses penggeledahan.
“Di atas meja, tim menemukan satu botol permen XYLITOL yang setelah dibuka berisi 8 bungkus plastik bening sabu, dibungkus tisu serta 12 bungkus plastik bening lainnya dengan modus serupa,” tuturnya.
Dari kedua pelaku ini selain ditemukan 20 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 3,35 gram, turut diamankan juga barang bukti lainnya berupa plastik kosong pembungkus sabu, korek, alat hisap sabu atau bong, handphone iPhone 11 dan botol bekas permen.
Kedua tersangka B dan U bersama barang bukti telah lantas diamankan di Polda Kaltara, selanjutnya akan diproses berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ 10/ II/ 2025/ SPKT. DITRESNARKOBA.
Pihaknya juga memastikan akan terus melakukan pengembangan terduga pelaku lainnya, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Termasuk mencari keberadaan AC yang hingga kini masih buron.
“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” tegasnya. (hr)