DP3A Tarakan Tegaskan Belum Ada Laporan Resmi Dugaan LGBT di Sekolah, Fokus Pencegahan dan Koordinasi Lintas Sektor

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A Tarakan, dr. Jumiati

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Fenomena dugaan LGBT di lingkungan sekolah yang sempat mencuat dan menjadi perbincangan publik, bahkan dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Tarakan. Namun demikian, DP3A menegaskan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan kasus tersebut.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A Tarakan, dr. Jumiati, mengatakan pihaknya menempatkan isu tersebut dalam kerangka perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai tugas dan fungsi instansinya.

“Kalau di kami, DP3A, tentu fungsinya adalah perlindungan anak. Prinsipnya, upaya yang selama ini kami lakukan adalah pencegahan, melalui edukasi kelas parenting, pembinaan kepada guru dan orang tua, serta menciptakan lingkungan yang ramah anak,” ujar dr. Jumiati, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, DP3A telah menjalankan berbagai program pencegahan, termasuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang bertujuan mencegah kekerasan terhadap anak dan memperkuat peran keluarga dalam pengasuhan.

Terkait isu dugaan LGBT yang disebut-sebut terjadi di sekolah, dr. Jumiati menegaskan bahwa belum ada laporan resmi yang masuk ke DP3A.

“Kalau sampai dengan saat ini, yang dilaporkan secara resmi ke kami itu belum ada. Jadi kami belum menangani kasus LGBT secara resmi,” tegasnya.

Ia menyebut, penyelesaian kasus yang berkaitan dengan peserta didik umumnya masih berada di tingkat sekolah melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

“Di sekolah itu sudah ada TPPK. Kalau tidak bisa diselesaikan di tingkat sekolah, baru ditingkatkan ke TPPK kota yang melibatkan lintas sektor, termasuk kami,” jelasnya.

Meski demikian, dr. Jumiati menegaskan bahwa pelaporan tidak harus menunggu dari sekolah. Masyarakat, orang tua, maupun korban dapat melapor langsung ke DP3A.

“Pelaporan itu bisa langsung ke kami, ke P2TP2A di lantai satu, atau melalui layanan Sapa 129. Tidak harus melalui TPPK dulu,” katanya.

Ia menambahkan, pelapor tidak harus korban, tetapi bisa orang tua, guru, maupun pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.

Menanggapi isu yang berkembang, DP3A menyatakan sikap tegas secara moral, namun menekankan pendekatan perlindungan dan pendampingan anak.

“Yang namanya LGBT itu tentu tidak dibenarkan secara moral dan itu tidak untuk kepentingan terbaik bagi anak. Namun penanganannya tidak bisa hanya satu dinas. Ini harus lintas sektor,” tegas dr. Jumiati.

Menurutnya, penanganan harus melibatkan Dinas Pendidikan, DP3A, Dinas Kesehatan, tokoh agama, MUI, sekolah, dan orang tua.

“Kalau ditemukan kasus seperti itu, tidak mungkin diselesaikan di sekolah saja. Anak pasti membutuhkan konseling, dan itu harus ditangani tenaga profesional seperti psikolog,” tambahnya.

Ke depan, DP3A memastikan akan meningkatkan koordinasi dan edukasi ke sekolah-sekolah sebagai langkah antisipatif.

“Pasti ke depan kami akan lebih masif melakukan edukasi ke sekolah. Hasil koordinasi lintas sektor nanti akan menentukan tindak lanjut masing-masing dinas,” katanya.

Ia juga mengingatkan peran keluarga sebagai fondasi utama dalam pembentukan karakter anak.

“Orang tua harus peka terhadap perubahan perilaku anak. Kalau ada indikasi penyimpangan atau perubahan orientasi, segera cari pertolongan dan jangan takut melapor,” ujarnya.

DP3A kembali menegaskan bahwa hingga saat ini kasus LGBT yang ditangani secara resmi masih nol, namun tetap membuka ruang pelaporan dan pendampingan demi perlindungan anak.

“Kalau laporan resmi terkait LGBT, sampai sekarang belum ada. Tapi kami siap jika memang dibutuhkan, karena kepentingan terbaik anak adalah yang utama,” pungkas dr. Jumiati.(Rz)

Pos terkait