MALINAU, TerasKaltara.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malinau memfasilitasi rapat pleno penetapan upah minimum kabupaten, upah minimum sektoral 2025, yang dilaksanakan di ruang rapat Disnaker, Kamis (12/12/2024).
Rapat ini dipimpin langsung Wakil Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Malinau, Lewi Mawa, S.E., M.M. Selanjutnya menyepakati nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau tahun 2025 mengalami kenaikan.
Kenaikan ini diperoleh setelah penghitungan berdasarkan formula Permenaker 16/2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025 yang dipatok naik 6,5 persen atau sebesar Rp234.461.
Selanjutnya, UMK Malinau yang awalnya Rp3.607.100 di tahun 2024, naik menjadi Rp3.841.561.
Lewi mengungkapkan, kesepakatan diambil berdasarkan 2 kali rapat pembahasan. Pembahasan awal dilaksanakan pada Senin (9/12/2024) pekan lalu dan rapat kesepakatan bersama pada Kamis (12/12/2024).
“Kesepakatan mengenai nilai UMK Malinau 2025 diperoleh berdasarkan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur serikat pekerja dan pengusaha,” ujar Lewi.
Usai disepakati, Disnaker bersama DPK Malinau melanjutkan pertemuan dengan Plh. Sekda Malinau Drs. H. Kamran Daik, M.Si untuk disampaikan kepada Bupati Malinau terkait nilai UMK.
“Selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur Kalimantan Utara untuk ditetapkan sebagai UMK Malinau 2025,” tandasnya. (*)