DPRD Kaltara Ultimatum Dishub dan UPTD Pelabuhan Tengkayu I: Dua Minggu Wajib Berbenah atau Jabatan Dipertaruhkan

Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain, menyoroti buruknya tata kelola Pelabuhan Tengkayu I dan meminta tindakan cepat dari Dishub dan UPTD.
Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain, menyampaikan sikap DPRD Kaltara yang memberi tenggat dua minggu bagi Dishub dan UPTD Pelabuhan Tengkayu I untuk melakukan pembenahan total. (Foto: Ist).

TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara akhirnya turun tangan serius terkait kondisi Pelabuhan Tengkayu I Tarakan yang dinilai tidak kunjung membaik meski telah menelan anggaran besar.

Dalam rapat gabungan lintas komisi yang digelar usai kunjungan lapangan, Kamis (13/11/2025), DPRD memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan UPTD Pelabuhan Tengkayu I untuk melakukan pembenahan total terhadap pelayanan dan kebersihan pelabuhan.

Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain, menegaskan langkah tegas ini diambil karena sejak 2019 hingga kini belum terlihat perubahan signifikan, baik dari sisi infrastruktur maupun kualitas pelayanan publik.

“Selama satu tahun masa jabatan DPRD periode ini, kami belum melihat perubahan yang berarti. Karena itu, DPRD sepakat memberikan waktu dua minggu untuk perbaikan. Kalau tidak juga ada peningkatan, kami akan minta pemerintah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap pejabat di Dishub maupun UPTD-nya,” tegas Muddain.

Ia menjelaskan, rapat gabungan ini digelar karena persoalan Pelabuhan Tengkayu I menyangkut lintas sektor, mulai dari retribusi, infrastruktur, hingga pelayanan publik.

“Kenapa rapatnya harus gabungan? Karena persoalan pelabuhan ini tidak bisa diselesaikan satu komisi saja. Ada retribusi, ada infrastruktur, ada juga soal pelayanan. Semua saling terkait,” jelasnya.

Menurutnya, pelayanan publik tidak bisa diukur hanya dari besarnya anggaran. Kinerja justru harus dinilai dari komitmen dan kedisiplinan para pegawai.

“Kalau ukuran kinerja hanya diukur dari uang, maka pelayanan tidak akan pernah maju. Kita ingin motivasi kerja pegawai pelabuhan betul-betul untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Selain pelayanan, DPRD juga menyoroti jam kerja dan kedisiplinan tenaga kerja di lingkungan pelabuhan, baik ASN maupun pegawai outsourcing. Mereka diharapkan lebih aktif menjaga kebersihan dan tertib melayani penumpang yang datang maupun berangkat.

Muddain mengingatkan, di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami pengurangan dari pemerintah pusat, efisiensi dan kreativitas menjadi kunci pengelolaan fasilitas publik.

“Kondisi fiskal kita sedang menurun. Jadi jangan sedikit-sedikit alasan karena tidak ada uang. Pelayanan tetap bisa ditingkatkan dengan semangat kerja yang lebih baik,” katanya.

Dalam rapat itu, DPRD juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting. Selain batas waktu dua minggu, Dishub dan UPTD diminta segera menata ulang petugas kebersihan, penjaga parkir, hingga keamanan di pelabuhan agar lebih efektif dan bertanggung jawab di zona kerja masing-masing.

“Sumber daya manusia yang ada sebenarnya cukup, ada sekitar 57 orang. Tinggal bagaimana mereka diatur dengan baik. Ada yang khusus kebersihan, ada parkir, ada toilet, dan ada sekuriti. Kalau didistribusikan dengan benar, itu sudah cukup,” ujar Muddain.

DPRD memastikan, setelah tenggat waktu berakhir, hasil perbaikan akan dievaluasi dalam rapat lanjutan bersama pemerintah provinsi. Jika tidak ada perubahan nyata, DPRD siap mengusulkan mutasi atau rotasi pejabat terkait.

“Kita tidak ingin hanya rapat tanpa hasil. Kalau dua minggu ke depan tidak ada perubahan nyata, maka konsekuensinya adalah evaluasi total terhadap pejabat yang bertanggung jawab,” tutup Muddain.(*)

Pos terkait