MALINAU, Teraskaltara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tidak hanya mengandalkan sektor pajak dan retribusi.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Malinau untuk Tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp78,1 Miliar. Pajak Daerah sebesar Rp24,3 Miliar, retribusi Rp2,3 Miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berjumlah Rp3,6 Miliar, serta kategori lain-lain PAD yang sah sebesar Rp47,8 Miliar.
Fraksi Demokrat, Fraksi Perjuangan Rakyat (FPR), dan Fraksi NP3 sepakat agar Pemerintah Daerah Malinau harus mencari alternatif lain yang tidak membebani masyarakat terutama pelaku UMKM.
Hal ini dikemukakan dalam Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan pembaruan atas Perda Malinau Nomor 1 Tahun 2024.
Salah satu solusi yang direkomendasikan adalah memaksimalkan peran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai entitas bisnis milik Pemerintah Daerah. Fraksi NP3, melalui juru bicaranya Jamaluddin, menyampaikan bahwa BUMD seharusnya dapat berkontribusi signifikan terhadap PAD melalui setoran dividen tahunan.
“Pemerintah Kabupaten Malinau perlu serius mengelola BUMD agar bisa meningkatkan PAD secara optimal,” kata Jamaluddin dalam rapat paripuma baru-baru ini.
Fraksi NP3, gabungan dari Partai Nasdem, PPP, Perindo, dan PKB juga menyoroti ketergantungan PAD pada pajak dan retribusi yang bersinggungan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Termasuk juga pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang berbasis pada jasa layanan publik.
Senada, Fraksi Perjuangan Rakyat (FPR) gabungan PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, dan Hanura mengingatkan agar kebijakan fiskal tidak bersifat represif. Menurut juru bicara mereka, Yulius Ruruk Pasiakan mengatakan aspek keadilan harus menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan tarif pajak dan retribusi.
“Raperda Pajak dan Retribusi harus memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat secara menyeluruh,” tegas Yulius.
Berdasarkan Perda Nomor 64 Tahun 2024 tentang APBD 2025, kontribusi terbesar PAD masih berasal dari kategori lain-lain PAD yang sah, yakni Rp47,8 Miliar atau (61%).
Sementara itu, pajak daerah menyumbang Rp24,3 Miliar atau (31%) dari total PAD, retribusi Rp2,3 Miliar (2,9%) dari target PAD, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hanya Rp3,6 Miliar atau (4,6%) dari nilai PAD.
Dividen dari BUMD ditarget menyumbang 4,6% dari nilai PAD, yakni dividen atas penyertaan modal BUMD lembaga keuangan senilai Rp 3,5 Miliar dan dividen atas penyertaan modal BUMD jenis aneka usaha yang hanya senilai Rp 110 Juta selama satu tahun penuh.