MALINAU, TerasKaltara.id – Setelah melalui pembahasan yang panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau untuk tahun anggaran 2025 dengan nilai total sebesar Rp 3,2 triliun. Pengesahan ini disampaikan oleh Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malinau, Dr. Ir. Dolvina Damus, dalam laporannya pada rapat paripurna, Jumat (27/12/2024) pagi.
Pengesahan APBD 2025 dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Ke-9 Masa Sidang III Tahun 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Malinau, dengan agenda utama penetapan Raperda RAPBD Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, dan didampingi oleh Wakil Ketua II, Ir. Andarias Tulak, MT.
Dalam laporannya, Dolvina Damus mengungkapkan struktur APBD Kabupaten Malinau tahun anggaran 2025 terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain yang sah, dengan total sebesar Rp 2.437.718.850.158. Sementara itu, untuk belanja operasional, belanja transfer, dan lainnya, diperkirakan mencapai Rp 3 triliun. Adapun anggaran untuk penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp 200 miliar, menjadikan total APBD Malinau tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3,2 triliun.
Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, dalam kesempatan tersebut berharap agar setelah disahkannya APBD tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Malinau dapat konsisten dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Bupati Malinau Wempi W. Mawa, Wakil Bupati Malinau Jakaria, Sekretaris Kabupaten Malinau, serta sejumlah pejabat Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala desa, ketua partai, dan tokoh adat di Kabupaten Malinau. (*)