TERASKALTARA.ID, TANA TIDUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2024 akhirnya disetujui dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna XI Masa Sidang II Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Selasa, (6/25).
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah, seluruh Anggota DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Instansi Vertikal, serta perwakilan organisasi masyarakat.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Pj. Sekretaris Daerah, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya. Apresiasi ini secara khusus ditujukan atas masukan, saran, serta koreksi yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi dewan yang terhormat terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 . ( dkisp Tana Tidung )