TARAKAN,TerasKaltara.id – Komisi II DPRD Kota Tarakan kembali mengundang Asosiasi Perhotelan, pemerintah serta Polres Tarakan untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (10/1/2025).
RDP ketiga ini, tindaklanjut dari hasil pertemuan sebelumnya yang membahas mitigasi pencegahan prostitusi terjadi kepada anak dibawah umur.
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II Simon Patino ini, dihadiri langsung Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Agustina serta Kepala Satpol PP Sofyan beserta jajaran.
Ketua Komisi II Simon Patino mengajak semua pihak bersinergi mencegah prostitusi dan seks bebas di kalangan anak dibawah umur di Kota Tarakan. Makanya alasan mengundang Asosiasi Perhotelan, karena kasus ini banyak dilakukan di hotel.
“Ini kami sayangkan kenapa tidak hadir perwakilan dari perhotelan. Padahal di pasal Undang-undang Hukum Pidana, terdapat ketentuan dan sanksi bagi pemilik hotel atau tempat penginapan yang tidak memenang kartu identitas tamu,” katanya.
Simon menekankan prostitusi di kalangan anak-anak ini, menjadi sorotin penting bagi DPRD Kota Tarakan. Makanya mitigasi persoalan tersebut, butuh keterlibatan semua pihak.
“Ini sebagai tanggungjawab kita sebagai pejabat, semua harus bersinergi dan tidak membiarkan serta menganggap hal sepele persoalan ini. Kalau bisa bukan hanya menekan, tapi meniadakan tidak terulang kembali,” tegasnya.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna mendukung upaya mencari mitigasi pencegahan kasus anak, supaya tidak terjadi lagi korban-korban atau pelaku yang melibatkan anak. Sebab anak ini kelompok rentan harus diselamatkan bersama.
“Penanganan ini, pemerintah maupun kepolisian tidak bisa menangani sendiri makanya perlu keterlibatan semua pihak termasuk orangtua. Menekan kasus ini, paling utama itu pendidikan di dalam keluarga sendiri,” pesannya.
Kapolres menjelaskan berdasarkan dari data Kepolisian 2024, korban anak mengalami penurunan. Tetapi pelakunya malah mengalami kenaikan, ini lah mitigasi-mitigasi apa yang harus dilakukan bersama.
“Saran kami memang kita harus melaksanakan sosialisasi kepada keluarga yang memang terlibat, baik sebagai pelaku maupun korban itu sering kita edukasi atau memberikan pemahaman kepada orangtua dan anaknya,” bebernya.
Ia menambahkan pihaknya bersama-sama dengan Satpol PP, juga akan kembali menggalakan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi tamu hotel, penginapan maupun pengunjung tempat hiburan malam.
“Kalau itu efektif, akan kita lakukan. Kami juga akan menganalisa seberapa banyak pelaku dan korban melakukan hal itu di hotel dan penginapan,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Kota Tarakan Sofyan mengungkapkan razia KTP ini, sebenarnya sudah dilakukan kepada tamu hotel, penginapan maupun pengunjung tempat hiburan malam. Hanya saja, sifatnya pembinaan.
“Itu kami lakukan bersama-sama dengan Polres bahkan Ibu Kajari juga pernah ikut. Ada dua Perda (Peraturan Daerah) yang menjadi rujukan yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2012 ini leading sektornya pemberdayaan dan Perda Nomor 9 Tahun 2011 dengan leading sektor Dinas Pariwisata,” sebutnya.
Sofyan menerangkan hanya saja yang menjadi kendala setelah dilakukan penangkapan, tindaklanjutnya.
“Ini yang kami masih bingung, anak yang ditangkap ini mau dikemanakan tindaklanjutnya. Sebenarnya di Perda itu ada sanksi administratif dan pidana, namun perlu dicermati karena kami waktunya terbatas tidak boleh mengamankan lebih dari 24 jam,” ucapnya.
Dari hasil operasi yustisi itu, selama 2024 Satpol PP telah mengamankan 77 orang dan 45 orang diantaranya anak-anak yang bolos sekolah. Bahkan, pihaknya sudah memanggil guru sekolah dan orangtuanya untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali.
Sofyan menjelaskan razia terakhir dilakukan Satpol PP bersama aparat gabungan, didapati satu orang anak dibawah umur di diskotik. Saat diamankan, keterangan mereka disuruh orangtuanya untuk membantu perekonomian keluarga.
“Ini lah dilemanya, kita tidak bisa berbuat jauh terutama kepada anak-anak. Kita aman atau proses orang yang menyuruh yaitu orangtuanya, nanti anak-anak itu hidupnya bagaimana akhirnya jadi masalah baru lagi solusi ini harus menjadi perhatian semua pihak,” pesannya.
Kepala Disbudporapar Agustina mengatakan terkait tamu hotel menginap harus menunjukan identitas kepada resepsion, sebenarnya sudah berlaku sejak lama. Ia menyarankan sebelum dilakukan pembinaan lebih lanjut, supaya disosialisasikan terlebih dahulu kepada pemilik 47 hotel di Kota Tarakan.
“Sebaiknya kita panggil semua dulu semua dari hotel bintang sampai melati bersama dinas terkait, disosialisasikan agar tidak menerima anak-anak dibawah umur ingin menginap tanpa di dampingi orang tua. Setelah itu baru nanti dilakukan razia,” pesannya.
Sementara itu, dari hasil pertemuan ini, ada tiga rekomendasi Komisi II DPRD Kota Tarakan guna mitigasi pencegahan prostitusi kepada anak dibawah umur diantaranya pertama mensosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perhotelan, kedua membuat himbauan kepada pemilik hotel dan ketiga akan dilakukan razia di hotel, penginapan maupun tempat hiburan malam. (*)