TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Upaya peredaran narkotika di Tarakan kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua kasus berbeda dengan total berat 25,95 gram, Senin (25/11/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan barang bukti ke dalam air, setelah sebelumnya dinyatakan positif mengandung metafetamin oleh Labkesda Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Resnarkoba AKP Tegar Wida Saputra menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tindak pidana narkotika. Kasus pertama diungkap pada 21 Oktober 2025 dengan tersangka berinisial SI alias Rudi.
“Dari tersangka telah diamankan 6 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,02 gram, kemudian dilakukan pemusnahan sebanyak 26,6 gram,” jelasnya.
Tegar mengungkapkan, penangkapan SI berlangsung dramatis. Usai diamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Karang Anyar, tersangka sempat membuang sabu saat dalam perjalanan menuju Mako Polres Tarakan.
“Waktu kita tangkap dan geledah dia tidak mengaku dan kita tidak menemukan barang bukti, namun saat perjalanan ke Mako Polres saat bonceng tiga dia gelisah tangannya di borgol dan ternyata membuang barang bukti,” ungkapnya.
Barang bukti yang ditemukan sudah dalam bentuk paket kecil siap edar dengan harga Rp200 ribu, Rp150 ribu, dan Rp100 ribu. SI diketahui berperan sebagai pengedar yang membeli sabu dari beberapa tempat untuk dijual kembali.
Lebih lanjut, Tegar menjelaskan, kasus kedua terjadi pada 21 September 2024 dengan pelaku berinisial SM. Barang bukti berupa ekstasi seberat 0,39 gram. Kasus ini telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan pelaku diserahkan ke Badan Narkotika Nasional untuk menjalani rehabilitasi.
Sementara itu, Sat Resnarkoba Polres Tarakan masih memburu seorang pelaku lain yang diduga sebagai pemasok. Saat didatangi di rumah kontrakannya, pelaku tersebut telah melarikan diri sejak kejadian.(Rz)




