MALINAU, TerasKaltara.id – Kepolisian Resor (Polres) mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Malinau Selatan.
Dalam press release yang digelar Sat Reskrim Polres Malinau, Kamis (16/1/2025) menyampaikan penetapan dua orang terduga pelaku sebagai tersangka yang terlibat dalam tindakan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasubsi Pidm Sihumas Polres Malinau Aipda Subandi menerangkan pelaku berinisial ELT (21) dan ATL (21).
“Awalnya ELT menarik tangan korban N (14) kemudian mengajak untuk berhubungan badan, tetapi korban menolak,” katanya.
Namun pelaku pertama tetap memaksa, dengan menarik tangan korban untuk mengikuti pelaku menuju ke salah satu kamar. Hingga terjadi perbuatan pencabulan itu di kamar tersebut.
Selanjutnya, pada waktu yang berbeda pelaku kedua ATL (21) juga melakukan hal yang sama kepada korban. ATL menggunakan cara yang sama dengan pelaku pertama, memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“Kedua pelaku ini saling kenal, makanya waktunya sama dan modusnya juga sama,” ujar Kasat Reskrim Polres Malinau.
Kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satreskrim Polres Malinau juga turut menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian khusunya Polres Malinau.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama perlindungan kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan anak-anak. Segera laporkan jika mengetahui atau menduga adanya tindak kejahatan serupa,” tandasnya. (*)