Dua Ranperda Strategis Ditetapkan, Kaltara Mantapkan Fondasi Ekonomi Berkelanjutan

Pemerintah Provinsi Kaltara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (25/11/2025).

TERASKALTARA.ID, BULUNGAN – Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya membangun fondasi perekonomian jangka panjang melalui penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang dua di antaranya menjadi instrumen penting penguatan investasi dan sektor ekonomi kreatif. Persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Kaltara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (25/11/2025).

Tiga Ranperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah tersebut meliputi Ranperda Penanaman Modal, Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Ingkong Ala, S.E., M.Si., bersama Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., serta Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., CSL, dan H. Muddain, S.T. Hadir pula Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si.

Wagub Ingkong mengapresiasi komitmen DPRD dalam memberikan perhatian penuh selama proses pembahasan. Ia menyebut Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagai langkah proaktif pemerintah daerah dalam merespons perubahan ekonomi global yang bertumpu pada inovasi dan kekayaan intelektual.

“Ranperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan landasan yang kuat bagi pelaku usaha ekonomi kreatif. Selain itu menciptakan ekosistem yang kondusif melalui fasilitasi permodalan, penyediaan ruang kreatif,” katanya.

“Perlindungan hak kekayaan intelektual, serta peningkatan kapasitas dan pemasaran produk, sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja baru,” sambungnya.

Selain itu, Ranperda Penanaman Modal juga diproyeksikan menjadi instrumen vital dalam menarik investasi berkualitas, baik dari dalam maupun luar negeri. Ingkong menegaskan bahwa investasi yang diharapkan adalah yang berkelanjutan dan memberi dampak positif bagi masyarakat.

“Bagi Pemerintah Daerah, Ranperda ini memastikan adanya kepastian hukum dalam pengelolaan investasi, mempermudah koordinasi antar instansi, dan meningkatkan realisasi investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi makro,” ujarnya.

Sementara bagi investor, regulasi tersebut dinilai bakal menjamin kemudahan berusaha, kepastian perizinan, dan perlindungan aset, sehingga mendorong penanaman modal lebih besar dan jangka panjang.

“Dan manfaat terbesar bagi masyarakat adalah terciptanya lapangan kerja,” tambahnya.

Wagub menegaskan bahwa kedua Ranperda ekonomi ini bukan sekadar pemenuhan legislasi, melainkan langkah strategis untuk memperkokoh perekonomian Kaltara yang lebih adaptif terhadap tantangan masa depan.

Adapun Ranperda APBD Kaltara Tahun Anggaran 2026 dipandang memiliki peran signifikan sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Penyusunannya merujuk pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.

Ingkong menuturkan bahwa tahun anggaran 2026 menjadi momentum penting bagi Kaltara untuk mengejar capaian target pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan panjang.

“APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan terus didesain untuk bisa menjawab perubahan dari risiko dan dinamika ekonomi,” pungkasnya.(Dkisp)

Pos terkait