Home » POLITIK » Dugaan Kadernya Gunakan Ijazah Palsu, Gerindra Pertanyakan Motivasi Pelapor

Dugaan Kadernya Gunakan Ijazah Palsu, Gerindra Pertanyakan Motivasi Pelapor

Redaksi01 28 Jul 2024 4

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Laporan dugaan ijazah palsu yang dilakukan salah satu calon legislatif (Caleg) terpilih Dapil 4 Tarakan Utara  berinisial SS ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, diketahui merupakan politisi Partai Gerindra. Menanggapi laporan terhadap kadernya, Ketua DPC Gerindra Kota Tarakan, Muhammad Yunus mengatakan sebenarnya laporan yang sama sudah masuk ke Bawaslu Tarakan.

Namun, dari Bawaslu Tarakan menyatakan tidak ada masalah dalam persyaratan administrasi dari pencalonan SS sebagai legislatif, Februari lalu. Ia pun memastikan kadernya sudah menjalankan prosedur sesuai Undang undang Pemilu dan dugaan ijazah palsu tidak terbukti.

“Kemudian, yang mengetahui sah atau tidaknya itu ada kewenangannya sendiri. Bawaslu Tarakan juga telah verifikasi waktu itu, disaksikan Sekretaris DPC Gerindra juga hasilnya tidak ada masalah. Makanya, saya pun bingung ada laporan yang sama lagi ke Bawaslu Kaltara. apa juga motivasi dan tujuan dari yang melapor itu, apakah untuk kredibilitasi Pemilu atau ada hal lain,” ujarnya, Minggu (28/7/2024).

Pria yang juga merupakan Anggota DPRD Tarakan ini menegaskan, Dinas Pendidikan (Disdik) lah yang merupakan pihak berwenang untuk menyatakan keabsahan ijazah yang digunakan. Sedangkan ijazah yang digunakan SS, menurutnya tidak bisa dibuktikan palsu atau tidak oleh Bawaslu.

Saat ini, pihaknya pun belum memberikan pendampingan hukum dalam kasus yang menjerat kadernya.

“Kewenangan itu dari Dinas Pendidikan, bukan Bawaslu yang membutikan palsu atau tidak. Tapi, kami pun menunggu hasil Pleno dari Bawaslu Kaltara terkait tindak lanjut laporan yang disampaikan. Saya dengar tanggal 29 (besok) akan diplenokan Bawaslu Provinsi,” ungkapnya.

Koordinasi bersama dengan SS juga masih terus dilakukan. Meski ia meyakini berkas yang sebelumnya diajukan SS sama saat pencalonan di tahun 2019 lalu. Pada saat itu juga tidak dipersoalkan oleh KPU maupun Bawaslu.

“Masa KPU tahun 2019 tidak punya kredibilitas sehingga tahun ini dipermasalahkan. Padahal ijazah yang digunakan sama. Tapi, yang terpenting saat ini kita sama-sama menunggu proses yang tengah berjalan di Bawaslu Kaltara,” tandasnya. (saf)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
MK Nyatakan Permohonan PHPU Pilkada Tana Tidung Tidak Diterima, Dalil Tidak Terbukti

Redaksi01

05 Feb 2025

TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung memasuki agenda mendengarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025). Untuk diketahui, perkara dengan Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Said Agil dan Hendrik. Selaku Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor …

MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Bupati Nunukan  

Redaksi01

05 Feb 2025

JAKARTA, TerasKaltara.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Nunukan Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) malam. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon omor Perkara …

MK Putuskan Tolak Permohonan PHPU Walikota Tarakan, Nyatakan Tidak Penuhi Syarat Formil   

Redaksi01

05 Feb 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id– Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Tarakan Tahun 2024 dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekira pukul 14.33 Wita, Rabu (5/2/2025). Perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dengan pemohon Lembaga Analisis HAM Indonesia yang diwakili Ambo Tuwo, melalui kuasa hukumnya Muklis dan kawan kawan. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusannya …

Rapat Pleno Terbuka KPU Kaltara Tetapkan Zainal-Ingkong Pemenang Pilkada 2024

Redaksi01

09 Jan 2025

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Zainal-Ingkong sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara tahun 2024, Kamis (9/1/2025). Setelah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada, maka Paslon Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode …

Serap Aspirasi, Reses Rahmawati Beri Pembinaan dan Edukasi Pelaku UMKM  

Redaksi01

24 Des 2024

TARAKAN, TerasKaltara.id – Reses Anggota DPR-RI, Hj Rahmawati di Kota Tarakan pada Minggu (23/12/2024), menyerap aspirasi dari pelaku UMKM. Dalam Reses tersebut Hj Rahmawati juga melakukan pembinaan dan edukasi. “Kebetulan di Komisi VII membawahi UMKM, pariwisata dan ekonomi kreatif. Jadi sudah seharusnya saya memberikan pembinaan atau edukasi kepada pelaku UMKM di Tarakan,” ujar Hj Rahmawati. …

Permohonan PHP Kepala Daerah di Kaltara Menunggu Registrasi MK

Redaksi01

11 Des 2024

TARAKAN, TerasKaltara.id – Proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah selesai dilaksanakan, selanjutnya tahapan akhir sebelum pelantikan maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah akan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) terpilih. Namun, penetapan Paslon terpilih ini baru bisa dilakukan jika tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi …