TANJUNG SELOR, Teraskaltara.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara terus mendalami penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara yang berlokasi di Jalan Rajawali, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, mengatakan pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan dari tim ahli konstruksi yang didatangkan dari salah satu universitas di Surabaya. Pemeriksaan ini mengungkapkan adanya banyak spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Dari keterangan ahli konstruksi, ditemukan banyak spesifikasi yang tidak sesuai dengan RAB,” ungkap Nurhadi, Kamis (24/4/2025).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut akan segera disampaikan kepada auditor yang ditunjuk untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Namun hingga kini, Kejati masih dalam proses menentukan pihak auditor yang akan ditunjuk, dengan beberapa opsi seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), auditor internal kejaksaan, atau auditor profesional independen.
“Insya Allah, dalam minggu-minggu ini hasil pemeriksaan bersama bukti lainnya akan kami serahkan ke auditor. Kami terus bergerak cepat,” tegasnya.
Proyek pembangunan gedung BPSDM Kaltara ini menelan anggaran sekitar Rp13 miliar dan dilaksanakan dalam tiga tahap. Namun, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi ditemukan pada tahap pertama dan kedua.
“Contohnya, dalam RAB seharusnya menggunakan besi, namun justru diganti dengan baja ringan. Ini jelas tidak sesuai spesifikasi, dan tentu berdampak pada nilai biaya yang dikeluarkan,” jelas Nurhadi.
Ia menambahkan bahwa saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan bukti serta dokumen pendukung lainnya untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. (*)