TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Capaian Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pemusnahan 74 kilogram (kg) sabu hasil pengungkapan Oktober hingga Desember dilakukan bersama Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) dan tokoh masyarakat, Kamis (5/12/2024).
“Barang bukti sabu didapatkan dari tiga orang tersangka dengan dua Laporan Polisi (LP). Ketiga pelaku ini berinisial WP, AWT, dan DK diamankan di tempat dan waktu yang berbeda,” kata Kapolda Kaltara, Irjen Hary Sudwijanto.
Kapolda menerangkan, pelaku berinisial WP dan AWT diamankan polisi saat sedang berada di Pelabuhan Kayan VI, Jalan Sabanar Lama Keluran Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan. Sedangkan DK diamankan di Jalan Poros Tanjung Selor-Berau, tepatnya di km 57 Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan.
“Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 74.996,21 gram atau 74 kilogram, diantaranya ada sebanyak 37 gram disisihkan untuk uji laboratorium forensik dan pembuktian persidangan. Pemusnahan juga dilakukan dengan disaksikan para tersangka,” ungkapnya.
Dari perbuatan ketiga pelaku ini, penyidik memberikan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup dan maksimal pidana mati.
“Dengan pengungkapan narkoba yang kami lakukan, berhasil menyelamatkan kurang lebih 740 ribu jiwa. Meski demikian, kami tidak akan berhenti hanya sampai dengan menangkap pelaku dan kurirnya. Tapi akan kejar sampai ke akar-akarnya dan memberikan efek jera dan memberantas peredaran sabu di wilayah Kaltara,” tegasnya. (rn)