Era Baru Pelaporan Pajak, ASN Malinau Mulai Terapkan Sistem Coretax Digital

Kepala KP2KP Malinau, Roni Risdiyanto, memberikan pemaparan kepada ASN Pemkab Malinau dalam kegiatan Edukasi SPT Tahunan berbasis sistem digital Coretax DJP di Ruang Laga Fratu, Rabu (12/11/2025).
Kepala KP2KP Malinau, Rony Risdiyanto saat memberikan pemaparan kepada ASN Pemkab Malinau dalam kegiatan Edukasi SPT Tahunan berbasis sistem digital Coretax DJP di Ruang Laga Feratu, Kantor Pemda Malinau.

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau kini bersiap menghadapi perubahan besar dalam sistem pelaporan pajak.

Melalui kegiatan Edukasi SPT Tahunan Coretax DJP yang digelar di Ruang Laga Fratu, Kantor Bupati Malinau, Rabu (12/11/2025), para ASN dibekali pengetahuan dan pendampingan teknis untuk beradaptasi dengan sistem perpajakan digital nasional yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb.

Fokus utamanya adalah memberikan pemahaman kepada ASN tentang tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem baru Coretax DJP mulai dari aktivasi akun wajib pajak, pengelolaan kode otorisasi, hingga penggunaan sertifikat elektronik.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau, Roni Risdiyanto, menjelaskan bahwa sistem Coretax DJP dirancang untuk menggantikan sistem lama DJP Online, dengan kemampuan integrasi dan keamanan data yang jauh lebih baik.

“Kegiatan ini penting karena menjadi bagian dari persiapan penerapan sistem pajak digital. Kalau belum aktivasi akun, wajib pajak tidak bisa mengakses sistem baru,” jelas Roni.

Coretax. KP2KP Malinau.
Kepala KP2KP Malinau, Roni Risdiyanto saat diwawancarai oleh Awak Media. (Foto: Ag).

Ia menegaskan, seluruh ASN diharapkan sudah menyelesaikan proses aktivasi akun paling lambat 31 Desember 2025 agar dapat melaporkan SPT tahun pajak 2025 secara tepat waktu, mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

“Kami berharap akhir tahun nanti semua wajib pajak sudah aktif. Kalau sudah, pelaporannya tinggal dilakukan sesuai jadwal,” tambahnya.

Roni juga mengingatkan konsekuensi bagi wajib pajak yang tidak melapor tepat waktu. Denda administratif sebesar Rp100 ribu akan dikenakan bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT.

“Kalau tidak lapor atau terlambat, akan diterbitkan surat tagihan pajak dan ada denda Rp100 ribu. Jadi lebih baik disiapkan dari sekarang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penerapan sistem digital perpajakan nasional ini merupakan bagian dari program reformasi Coretax DJP yang dijalankan secara bertahap di seluruh Indonesia.

Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, memperkuat transparansi fiskal, dan mendorong kepatuhan pajak baik di tingkat pusat maupun daerah.

Roni juga menilai, digitalisasi pajak tidak hanya mempermudah pelaporan bagi ASN, tetapi juga mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang lebih akuntabel.

“Coretax DJP ini bukan sekadar sistem baru, tapi langkah menuju tata kelola pajak yang lebih efisien dan transparan. Kita ingin ASN jadi pelopor dalam kepatuhan pajak,” ujarnya.

Dengan penerapan sistem ini, ASN diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam membangun budaya taat pajak di era digital.

Pemerintah Kabupaten Malinau pun berkomitmen terus mendukung langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas fiskal dan pelayanan publik yang transparan.(Tk12).

Pos terkait