TERASKALTARA.ID, MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau mulai memetakan isu lingkungan paling mendesak yang akan menjadi pijakan penyusunan Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) 2025.
Arah penting itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dibuka Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si., di Ruang Tebengang, Jumat (21/11/2025).
Di hadapan peserta yang terdiri dari OPD, akademisi, LSM, hingga pemerhati lingkungan, Wabup menegaskan bahwa FGD bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi langkah untuk memastikan keputusan pemerintah berdiri di atas data yang benar.
“Lingkungan punya batas. Pemanfaatannya harus seimbang dengan pengendaliannya,” ujar Jakaria, merujuk pada meningkatnya tekanan ekologis sejalan dengan pembangunan dan ekspansi teknologi.
IKPLHD menjadi instrumen untuk membaca tiga hal yaitu tekanan lingkungan, kondisi yang ditimbulkan, serta respon pemerintah merupakan kerangka yang dikenal sebagai pendekatan Pressure–State–Response (PSR).
Dokumen ini juga bagian dari keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 28H ayat (1), bahwa warga berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.
Jakaria menekankan bahwa penentuan isu prioritas harus dilakukan secara partisipatif agar kebijakan benar-benar merefleksikan persoalan lapangan.
“Akurasi data menentukan kualitas keputusan ke depan,” ujarnya.
Wabup kembali mengingatkan agar penyusunan dokumen tidak berhenti pada rutinitas administratif.
IKPLHD akan menjadi acuan penting dalam perumusan visi, inovasi, dan program pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Ia juga menyebut bahwa dokumen yang kuat dan berbasis data dapat menjadi pegangan pemerintah ketika berhadapan dengan klaim, keberatan, atau kritik terkait kebijakan lingkungan.
Dengan tekanan terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan yang terus meningkat, FGD ini diharapkan menghasilkan prioritas yang realistis dan respons kebijakan yang dapat dijalankan secara konsisten.(Tk12).




