TERASKALTARA.ID, MALINAU – Seorang pemuda berinisial Z harus berurusan dengan hukum usai diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau karena diduga mencuri dan menggadaikan sepeda motor milik temannya sendiri.
Ironisnya, antara pelaku dan korban berinisial N saling mengenal dekat. Bahkan sepeda motor jenis Honda CRF yang dicuri tersebut kerap dipinjamkan oleh korban kepada pelaku sebelumnya.
Tindak pidana pencurian itu terjadi di kawasan Malinau Seberang, tepatnya di depan kontrakan korban. Kejadian bermula saat korban hendak menggunakan motornya, namun mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Kasatreskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengungkapkan pelaku memanfaatkan kedekatan hubungan dengan korban untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Korban dan pelaku saling kenal, berteman, motornya sering dipinjamkan. Tapi kali ini pelaku membawa kabur dan menggadaikan kendaraan tersebut,” ujar AKP Reginald, Minggu (29/6/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada 23 Juni 2025 di wilayah Tarakan. Sementara barang bukti sepeda motor ditemukan di daerah Sebuku, dalam kondisi sudah berpindah tangan akibat digadaikan.
“Awalnya sepeda motor itu digadaikan sebesar Rp10 juta, lalu ditambah lagi Rp2,5 juta, jadi total Rp12,5 juta yang diterima tersangka. Untuk motif masih kita dalami, dugaan sementara karena faktor ekonomi,” tambah AKP Reginald.
Kasus ini mendapat perhatian karena pelaku menyalahgunakan kepercayaan dari orang terdekatnya sendiri. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, meski terhadap orang yang sudah dikenal.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegas AKP Reginald.
Proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan. Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan unsur pidana tambahan.