Gagal Perkosa Istri Rekannya, MY Tersangka Pidana Kekerasan Seksual

Pelaku tindak pidana kekerasan seksual, MY (baju tahanan) usai diamankam Sat Reskrim Polres Malinau.

 

MALINAU, TerasKaltara.id – Satuan Reskrim Polres Malinau mengamankan MY (29), pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial D (25), warga salah satu Desa di Kecamatan Malinau Kota, Selasa (21/05/2024).

 

MY diduga memaksa korban untuk berhubungan intim pada 25 April 2024 lalu dirumah korban. MY sendiri diketahui merupakan kerabat dari suami korban.

 

Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan, tersangka MY diamankan berdasarkan adanya laporan dari suami korban.

 

“Tersangka MY kami amankan karena laporan suami korban, berinisial A ke kami pada 28 April lalu,” ujarnya.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku MY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui perbuatannya memaksa korban untuk berhubungan intim.

 

“Perbuatan MY melakukan percobaan pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

 

Iptu Reginald menambahkan, MY gagal melakukan upaya tindak pidana kekerasan seksual tersebut karena mendengar tangisan dari anak korban dan kedatangan ipar korban dirumahnya.

 

“Anak korban nangis histeris karena melihat langsung peristiwa tersebut. Ditambah beberapa saat kemudian, ipar korban juga datang ke rumah, jadi niat tersangka MY ini terhalang,” imbuhnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Juncho 289 KUHP, Undang undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (tk7/saf)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan