Tanjung Selor, Teraskaltara.id – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A Paliwang, secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Kaltara tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025, Senin (24/3/2025).
Penyerahan dokumen pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
LKPJ Gubernur ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Kalimantan Utara, termasuk hasil pelaksanaan tugas perbantuan dan penugasan kepada kabupaten/kota di Kaltara,” jelas Zainal Paliwang.
Dalam laporan tersebut, Gubernur memaparkan sejumlah Indikator makro pembangunan, di antaranya:
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kaltara pada 2024 mencapai 73,41, meningkat 0,73% dibanding 203 (72,88). Rincian kinerja sektoral lainnya yang menjadi fokus Pemprov Kaltara. (dksip)