TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id– Residivis kasus pencurian, MI kembali masuk penjara usai tertangkap jajaran Resmob Satreskrim Polresta Bulungan, Selasa (21/1/2025).
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas, Ipda Magdalena Lawai menuturkan pihaknya menindaklanjuti laporan korban berinisial IJ, warga Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor.
“Laporan dari korban, handphone miliknya hilang di cas di rumah anaknya,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Dalam keterangannya, korban mengungkapkan handphone tersebut baru dibeli dan hilang saat sedang di cas dirumah anaknya.
“Korban IJ singgah dulu dirumah anaknya untuk cas HP yang baru dibelinya. Tapi, besoknya HP yang di cas itu hilang. Bersamaan juga uang tunai milik keluarga korban,” terang Ipda Magdalena lagi.
Setelah melaporkan kehilangan HP tersebut ke Polresta Bulungan, jajaran Resmob Satreskrim Polresta Bulungan langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Hingga akhirnya diketahui pelaku pencurian HP korban merupakan residivis kasus pencurian. Bahkan belum lama keluar dari penjara.
“MI ini residivis yang sudah sering keluar masuk penjara karena kasus pencurian,” imbuhnya.
Penangkapan MI, setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui HP milik korban dibawa seorang yang sedang berada di warung makan.
“Kami amankan disebuah rumah makan saat sedang asyik makan dan menggunakan HP korban,” ungkapnya.
Pelaku MI ini pun langsung tak berkutik saat diamankan dan segera mengakui perbuatannya.
Modusnya, MI mencari rumah yang akan menjadi sasarannya. Setelah memastikan kondisi aman, lantas pelaku beraksi dengan cara mencongkel pintu rumah.
“Modus pelaku, melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu menggunakan tangan. Selanjutnya, menuju kamar untuk mengambil HP tersebut,” bebernya lagi.
Meski sudah diamankan, MI membantah sengaja mencuri untuk dijual kembali. Tetapi rencananya akan digunakan sendiri untuk kebutuhannya.
“Mau digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri. Tidak ada rencana mau dijual katanya pelaku,” tandasnya. (rn)