Hak Tersangka Diperkuat, MK Perjelas Makna “Pejabat yang Bersangkutan”

Ekspresi Maulana Yusuf Habiby selaku Kuasa Pemohon usai mendengarkan pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Senin (19/01) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

TERASKALTARA.ID,JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang MK. Permohonan diajukan Wawan Hermawan yang mengujikan Pasal 72 KUHAP yang menyebutkan, “atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam norma Pasal 72 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; dan Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 231/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menyatakan yang dimaksud dengan frasa “pejabat yang bersangkutan dalam Pasal 72 UU 8/1981 adalah penyidik, penuntut umum, dan hakim yang merupakan pihak atau subjek hukum yang bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk berkenaan dengan produk hukumnya berupa BAP khusus untuk pemeriksaan tersangka pada tingkat penyidikan, berkas pemeriksaan penuntutan termasuk surat dakwaan, dan berkas pemeriksaan pengadilan termasuk putusan hakim.

“Oleh karena itu, esensi pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan memberikan turunan BAP untuk kepentingan pembelaan kepada tersangka atau penasihat hukum adalah sebagai bentuk semangat yang tidak dapat dipisahkan dengan substansi yang ada pada Penjelasan Pasal 72 UU 8/1981, yaitu memberikan turunan BAP dan berkas pemeriksaan yang tidak dapat dimaknai secara terbatas hanya untuk BAP penyidikan saja sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pemohon,” ujarnya.

Sebab,  sambung Guntur, dalam konteks untuk kepentingan pembelaan tersangka pada masing-masing tingkatan pemeriksaan memiliki ruang dan tempat yang tidak sama, di mana baik turunan BAP pemeriksaan tersangka pada tingkat penyidikan maupun turunan berkas pemeriksaan pada tingkat penuntutan termasuk surat dakwaan serta turunan berkas pemeriksaan pada tingkat persidangan dapat dipergunakan untuk melakukan pembelaan pada masing-masing pemeriksaan, seperti mengajukan eksepsi/tangkisan (berkaitan dengan surat dakwaan), pledoi/pembelaan (pada tingkat penuntutan) dan upaya hukum banding, kasasi serta peninjauan kembali (pada tingkat upaya hukum atas putusan hakim), bahkan pembelaan dalam konteks praperadilan jika tersangka atau penasihat hukum menghendaki.

Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, oleh karena kepentingan pembelaan bagi tersangka termasuk terdakwa adalah hak fundamental yang secara konstitusional harus dilindungi, maka akses untuk mendapatkan turunan BAP tersangka bagi tersangka pada tingkat penyidikan, berkas penuntutan termasuk surat dakwaan pada tingkat penuntutan dan berkas pemeriksaan persidangan termasuk putusan hakim yang harus diberikan kepada tersangka atau terdakwa sebagai hak absolut guna menjadi bahan pembelaan pada masing-masing tahapan.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah permohonan Pemohon yang memohon agar frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam norma Pasal 72 UU 8/1981 dinyatakan inkonstitusional jika tidak dimaknai hanya terbatas pada penyidik saja, hal tersebut justru akan berdampak pada pemaknaan yang lebih sempit dibandingkan esensi norma Pasal 72 UU 8/1981 beserta Penjelasannya. Sebab, sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukum di atas, pejabat yang bersangkutan yang dimaksudkan dalam Pasal 72 UU 8/1981 beserta Penjelasannya adalah pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan, yaitu penyidik, penuntut umum dan hakim. Dengan demikian, jika Mahkamah mengakomodir dalil Pemohon, maka hal tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum bagi tersangka terdakwa atau penasihat hukumnya, karena berpotensi kehilangan materi atau substansi untuk mendapatkan bahan dalam mengajukan pembelaan pada masing-masing tahapan pemeriksaan.

Dengan kata lain, setiap tersangka terdakwa adalah subjek hukum yang berhak untuk diberikan turunan BAP dan berkas pemeriksaan pada masing-masing tahapan pemeriksaan, di mana hal demikian merupakan cerminan dari pelaksanaan due process of law yang memastikan adanya transparansi dalam proses penyidikan sehingga tersangka dapat mempersiapkan strategi pembelaan yang efektif untuk membela dirinya sekaligus sebagai wujud dari asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang mengharuskan tersangka dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut berkenaan dengan uraian pertimbangan hukum di atas, tanpa bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon, berkaitan dengan dalil yang dimohonkan Pemohon jika diakomodir akan berpotensi menimbulkan pemeriksaan pada tingkat pengadilan untuk kepentingan pembelaan, namun berkenaan dengan norma Pasal 72 UU 8/1981 sepanjang frasa “pejabat yang bersangkutan” acapkali menimbulkan tafsir yang tidak tunggal, yaitu siapa yang dimaksud dengan “pejabat yang bersangkutan itu. Oleh karena itu, menurut Mahkamah berkenaan dengan frasa pejabat yang bersangkutan dalam norma Pasal 72 UU 8/1981 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan.

Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 UU 8/1981 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka permohonan Pemohon berkaitan dengan dalil a quo beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan kata “memberikan” dalam Pasal 72 UU 8/1981 mengandung ketidakjelasan/multitafsir mengenai jangka waktu turunan BAP pemenksaan tersangka dan berkas pemeriksaan pada tahap penuntutan dan pemeriksaan pengadilan diberikan kepada tersangka/terdakwa atau penasihat hukum. Terhadap dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah, baik dalam Pasal 72 UU 8/1981 maupun dalam Penjelasan Pasal 72 a quo tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai batas waktu yang spesifik terkait pemberian turunan BAP tersangka dan berkas pemeriksaan pada tahap penuntutan dan pemeriksaan pengadilan kepada tersangka terdakwa atau penasihat hukum. Berkenaan dengan hal tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam norma Pasal 72 UU 8/1981 beserta Penjelasannya, norma a quo tidak mengatur secara eksplisit kewajiban penyidik untuk memberikan turunan BAP tersangka kepada tersangka atau penasihat hukum dan turunan berkas pemeriksaan pada tahap penuntutan dan pemeriksaan pengadilan tanpa adanya permintaan terlebih dahulu dari tersangka atau penasihat hukum.

Artinya, pemberian turunan BAP tersangka dan berkas pemeriksaan pada tahap penuntutan dan pemeriksaan pengadilan dimaksud diberikan setelah adanya permintaan dari tersangka atau penasihat hukum kepada penyidik yang memeriksa sekaligus membuat BAP tersangka dimaksud, dan penuntut umum yang memeriksa tersangka pada tahap penuntutan serta hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan. Sementara itu, UU 8/1981 pun juga tidak mengatur secara jelas batasan waktu yang spesifik dalam pemberian turunan BAP tersangka dan turunan berkas pemeriksaan lengkap dimaksud meskipun telah ada permintaan dari tersangka/terdakwa atau penasihat hukum, di mana hal tersebut menurut Pemohon berpotensi menyebabkan terlanggarnya asas due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, setelah mencermati dengan saksama kata “memberikan” dalam norma Pasal 72 UU 8/1981 dan Penjelasannya, yang mana terhadap norma Pasal 72 UU 81/1981 dimaksud sepanjang frasa “pejabat yang bersangkutan telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat sebagaimana pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah adalah kewajiban bagi penyidik, penuntut umum dan hakim pada masing-masing tingkatan pemeriksaan untuk memberikan kepada tersangka terdakwa atau penasihat hukumnya turunan BAP tersangka pada tingkat penyidikan atau turunan berkas pemeriksaan pada tingkat penuntutan atau turunan berkas pemeriksaan pengadilan atas permintaan tersangka terdakwa atau penasihat hukum.

Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan relevansi permintaan turunan BAP tersangka pada tingkat penyidikan, pemeriksaan dalam tahap penuntutan dan berkas pemeriksaan dalam pemeriksaan persidangan adalah untuk kepentingan pembelaan tersangka terdakwa, menurut Mahkamah hal tersebut tidak ada relevansinya dengan keharusan adanya pembatasan tenggang waktu yang sangat rigid, bahkan hanya satu hari setelah permintaan turunan berita acara pemeriksaan tersangka dimaksud diajukan oleh tersangka terdakwa atau penasihat hukum. Sebab, dalam konteks untuk kepentingan pembelaan, forum/tahapan yang akan dipergunakan adalah pada saat proses pemeriksaan perkara sudah sampai pada pemeriksaan di sidang pengadilan, yaitu pada tahap eksepsi/tangkisan terhadap surat dakwaan, pledoi/pembelaan pada tahap penuntutan dan upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali setelah putusan dijatuhkan, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum sebelumnya termasuk dalam hal ini jika tersangka atau penasihat hukum mengajukan praperadilan.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, frasa “pejabat yang bersangkutan dalam norma Pasal 72 UU 8/1981 telah ternyata bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil seperti diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon maka permohonan Pemohon sepanjang frasa pejabat yang bersangkutan dalam Pasal 72 UU 8/1981 beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sementara itu, berkenaan dengan kata “memberikan” dalam norma Pasal 72 UU 8/1981 ternyata telah memenuhi prinsip negara hukum dan kepastian hukum yang adil seperti dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang kata “memberikan” dalam norma Pasal 72 UU 8/1981 adalah tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar di MK pada Rabu (3/12/2025) Wawan Hermawan yang diwakili kuasa hukumnya, M. Ali Fernandes, mengujikan Pasal 72 KUHAP yang menyebutkan, “atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”.

Pemohon menilai Pasal 72 KUHAP tidak memberikan kejelasan mengenai tata cara dan waktu penyerahan turunan berita acara pemeriksaan (BAP), sehingga dianggap melanggar hak atas kepastian hukum yang adil. Ketidakjelasan tersebut menghambat Pemohon dalam mempersiapkan pembelaan secara optimal, termasuk mempelajari perkara, menyiapkan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya. Pemohon berpendapat bahwa turunan BAP seharusnya diberikan sejak awal proses penyidikan guna menunjang persiapan pembelaan, bukan hanya pada saat persidangan pokok perkara.

Pemohon juga menilai bahwa frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam pasal tersebut tidak jelas, karena dapat ditafsirkan sebagai penyidik, jaksa, hakim, atau bahkan petugas tahanan. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan tersangka. Selain itu, Pasal 72 KUHAP tidak mengatur batas waktu penyerahan turunan BAP kepada tersangka atau penasihat hukumnya, sehingga semakin menghambat hak Pemohon untuk mempersiapkan pembelaan—terlebih Pemohon menghadapi ancaman pidana yang berat.

“Secara umum setiap putusan pengadilan selalu berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum. Sementara surat dakwaan itu selalu didasarkan pada berita acara pemeriksaan sebagian besar terangkum dalam pertanyaan yang diajukan kepada tersangka atau saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” terang Ali dalam persidangan.

Oleh karena itu, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 72 KUHAP inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penyidik wajib menyerahkan turunan BAP satu hari setelah permintaan tertulis diajukan, serta wajib memberikan seluruh turunan BAP secara lengkap pada saat pelimpahan berkas perkara.

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 231/PUU-XXIII/2025

Sumber : HUMAS MKRI

Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi

Humas: Andhini SF.

 

Pos terkait