TARAKAN, TerasKaltara.id – Hingga ditutupnya waktu pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Tarakan, Pukul 23.59 Wita malam tadi, hanya pasangan calon (Paslon) Khairul-Ibnu Saud saja yang baru mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan.
Komisioner KPU Tarakan, Asriadi menuturkan setelah melewati proses dan tahapan pendaftaran calon kepala daerah berhitung sejak 27 sampai 29 Agustus, ternyata hanya satu calon, paslon Khairul-Ibnu Saud yang mendaftar di 28 Agustus.
“Pada saat itu juga dilakukan pengecekan berkas yang dibawa dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya tanda terima sudah kami berikan bersama dengan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan,” ujarnya, Jumat (30/8/2024).
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 134 dan 135 disebutkan apabila hanya terdapat satu pasang calon, maka KPU Tarakan dapat melakukan perpanjangan selama 3 hari.
Ada beberapa rincian yang harus dilakukan selama pendaftaran, diantaranya pada 30 hingga 31 Agustus akan dilakukan sosialisasi kepada Parpol dan pengumuman di media sosial dan media massa.
“Selanjutnya di tangga 2 sampai 4 September akan dilakukan pembukaan penerimaan pendaftaran. Tapi di tanggal 1 sampai 4 September itu juga akan dilakukan penelitian persyaratan pencalonan,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengundang Parpol untuk melakukan sosialisasi penerimaan pendaftaran atau perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Tarakan.
Dalam PKPU No. 10 Tahun 2024 juga menyebutkan ada beberapa skema yang akan dilakukan selama masa perpanjangan masa pendaftaran. Diantaraanya Parpol yang tergabung dalam koalisi yang di Paslon Kepala Daerah yang sudah mendaftar sebelumnya dan masih ada Parpol tersisa yang memenuhi syarat minimal, maka dapat melakukan pengusungan calon dan mendaftarkan pilihannya.
“Dengan ketentuan Parpol koalisi tersebut tidak dapat menarik dukungannya ke dukungan yang lain,” tegasnya.
Pada point selanjutnya, menyebutkan apabila terdapat Parpol yang belum mendaftarkan pasangan calon karena terkendala syarat dukungan, sementara gabungan Parpol sudah mendaftar pasangan calonnya salah satunya itu dapat menarik dukungannya untuk memberikan dukungan kepada sejumlah Parpol yang syarat minimalnya belum terpenuhi.9
“Dengan catatan, gangungan Parpol itu yang sudah mendaftarkan bersepakat dulu. Ada surat kesepakatan jika ada satu partai atau lebih mengalihkan dukungannya ke partai yang lain,” tuturnya.
Namun, konsekuensinya yang sudah mendaftarkan paslonnya karena ada perubahan dukungan, maka paslon yang sudah didukung melakukan pendaftaran ulang di masa perpanjangan pendaftaran. Sama halnya dengan gabungan parpol yang akan mengusung paslon baru.
“Segala proses pendaftaran di masa perpanjangan berlaku secara mutatis mutandis. Semua perlakuannya sama, prosesnya pun demikian sama,” pungkasnya.
Melihat dari jumlah Parpol yang tersisa, jika dihitung berdasarkan Parpol pendukung Khairul-Ibnu Saud masih ada beberapa Parpol yang belum tergabung. Hanya saja, berdasarkan perolehan suara sahnya ada Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda.
“Saya tidak tahu angka pastinya kalau secara hitung-hitungan. Cuma, memang sejumlah parpol yang belum tergabung dalam koalisi itu tidak memenuhi syarat minimal 10 persen suara sah,” ungkapnya.
Sebenarnya masih memungkinkan adanya penambahan paslon lain, namun tergantung dari gabung Parpol dan masing-masing calon berdasarkan beberapa indikator tersebut.
Misalnya salah satu parpol pendukungnya bersepakat untuk mengalihkan dukungannya bersama Parpol sisa suara sah tersebut.
“Karena jumlah DPT kita tidak sampai 250 ribu, maka yang menjadi acuan 10 persen dari jumlah suara sah. Berarti syarat minimalnya 12.870 suara sah dengan jumlah suara sah secara keseluruhan sebanyak 128.693 suara sah,” pungkasnya. (rs/saf)