Home » POLITIK » Hasil Pleno Bawaslu, Laporan Ijazah Palsu Diduga Pelanggaran Pidana Pemilu

Hasil Pleno Bawaslu, Laporan Ijazah Palsu Diduga Pelanggaran Pidana Pemilu

Redaksi01 29 Jul 2024 4

 

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Hasil Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, dari laporan dugaan ijazah palsu salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Tarakan Dapil 4 Tarakan Utara.

Komisioner Bawaslu Kaltara, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Fadliansyah saat dikonfirmasi mengatakan, laporan tersebut mulai diproses Bawaslu Kaltara setelah menerbitkan register Nomor : 002/REG/LP/PL/PROV/24.00/VII/2024, Senin (29/7/2024). Bawaslu Kaltara memutuskan

“Dalam rapat pleno terhadap laporan tersebut, sudah kami putuskan laporan dugaan ijazah palsu tersebut diregister dan akan ditangani sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu,” ujarnya.

Pelapor, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH-HANTAM) Alif Putra Pratama saat dihubungi media ini juga mengaku belum menerima surat register secara resmi dari Bawaslu Kaltara.

“Sampai sekarang Bawaslu Kaltara belum menyampaikan ke kami hasil plenonya,” katanya.

Meski sudah diregister, Alif mengatakan pihaknya harus melihat dulu laporannya ke Bawaslu Kaltara diarahkan ke pelanggaran pemilu yang mana. Apakah pelanggaran administrasi pemilu atau ke pidana pemilu.

Jika laporannya masuk dalam pelanggaran pemilu, maka pihaknya akan mempersiapkan bukti berkaitan, terutama saksi dan hal lainnya.

“Saya akan koordinasi kepada klien kami agar mempersiapkan diri, dari Bawaslu maupun dari Gakkumdu nanti pasti akan melakukan klarifikasi melalui BAP terhadap pelapor. Maupun saksi, bukti secara fakta apabila diminta sudah kami siapkan,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan akan mempersiapkan bukti tambahan, namun mengikuti perkembangan penanganan yang dilakukan laporan di Bawaslu Kaltara.

“Kalau bukti tambahan pelanggarannya, itu tentatif saja. Tapi yang jelas, apa yang ditanyakan penyidik pasti akan kami buktikan secara fakta. Baik melalui keterangan saksi maupun bukti surat,” tegasnya. (rn)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
MK Nyatakan Permohonan PHPU Pilkada Tana Tidung Tidak Diterima, Dalil Tidak Terbukti

Redaksi01

05 Feb 2025

TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung memasuki agenda mendengarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025). Untuk diketahui, perkara dengan Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Said Agil dan Hendrik. Selaku Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor …

MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Bupati Nunukan  

Redaksi01

05 Feb 2025

JAKARTA, TerasKaltara.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Nunukan Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) malam. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon omor Perkara …

MK Putuskan Tolak Permohonan PHPU Walikota Tarakan, Nyatakan Tidak Penuhi Syarat Formil   

Redaksi01

05 Feb 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id– Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Tarakan Tahun 2024 dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekira pukul 14.33 Wita, Rabu (5/2/2025). Perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dengan pemohon Lembaga Analisis HAM Indonesia yang diwakili Ambo Tuwo, melalui kuasa hukumnya Muklis dan kawan kawan. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusannya …

Rapat Pleno Terbuka KPU Kaltara Tetapkan Zainal-Ingkong Pemenang Pilkada 2024

Redaksi01

09 Jan 2025

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Zainal-Ingkong sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara tahun 2024, Kamis (9/1/2025). Setelah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada, maka Paslon Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode …

Serap Aspirasi, Reses Rahmawati Beri Pembinaan dan Edukasi Pelaku UMKM  

Redaksi01

24 Des 2024

TARAKAN, TerasKaltara.id – Reses Anggota DPR-RI, Hj Rahmawati di Kota Tarakan pada Minggu (23/12/2024), menyerap aspirasi dari pelaku UMKM. Dalam Reses tersebut Hj Rahmawati juga melakukan pembinaan dan edukasi. “Kebetulan di Komisi VII membawahi UMKM, pariwisata dan ekonomi kreatif. Jadi sudah seharusnya saya memberikan pembinaan atau edukasi kepada pelaku UMKM di Tarakan,” ujar Hj Rahmawati. …

Permohonan PHP Kepala Daerah di Kaltara Menunggu Registrasi MK

Redaksi01

11 Des 2024

TARAKAN, TerasKaltara.id – Proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah selesai dilaksanakan, selanjutnya tahapan akhir sebelum pelantikan maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah akan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) terpilih. Namun, penetapan Paslon terpilih ini baru bisa dilakukan jika tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi …