Pendampingan terhadap korban dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Anak
MALINAU, TerasKaltara.id – Sepanjang Tahun 2024, hingga Juni lalu sedikitnya sudah ada 7 laporan polisi terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak yang ditangani Polres Malinau. Dari jumlah ini, 6 diantaranya kasus persetubuhan dan satu kasus lagi berkaitan pencabulan.
Terbaru, Unit PPA Sat Reskrim Polres Malinau mengamankan pria berinisial A yang memaksa anak tirinya untuk melakukan persetubuhan sejak Kelas 4 SD hingga korban berusia 17 tahun pada 29 Juni lalu.
Wakapolres Malinau, Kompol Satya Chusnur Ramadhana, S.H didampingi Kepala Unit (Kanit) PPA Sat Reskrim Polres Malinau, Bripka Andre Setyawan mengatakan selain menangani pelaku, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Lembaga Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Langkah ini diharapkan dapat membantu korban yang kini berusia 17 tahun dapat pulih dari trauma atas kekerasan yang dialaminya sejak kelas 4 SD tersebut.
Kompol Satya mengungkapkan pendampingan psikologis sangat penting untuk membantu korban kembali ke kehidupan normal.
“Kami memahami trauma yang dialami korban sangat berat. Kami bekerja sama dengan dinas sosial dan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis yang dibutuhkan,” ujarnya, Jumat (12/7/2024).
Selain itu, Wakapolres Malinau menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menurutnya, dengan memperkuat iman, masyarakat dapat lebih mudah menjauhkan diri dari godaan dan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan nilai-nilai moral.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga moral dan etika, serta menjauhkan diri dari perbuatan asusila. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” katanya.
Ia menyebutkan, langkah proaktif ini merupakan wujud komitmen Polres Malinau dalam melindungi korban kekerasan dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk pemulihan korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa, sehingga tindakan cepat dan tepat dapat diambil. (tk7/saf)