Indikasi Dugaan Kasus Korupsi di KPU Kaltara: Temuan BPK Menguap, Klarifikasi Sekretaris KPU Hilang Jejak

Kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara.

TERASKALTARA.ID, TANJUNG SELOR – Sejumlah temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara ke pusaran sorotan publik.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024, Periode Tahun 2023 hingga Semester I 2024, nomor 70/LHP/XIX.TJS/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024, auditor negara menemukan empat pos temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Temuan itu meliputi:

1. Kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kelebihan bayar Rp113.383.712,47.

2. Belanja tanpa bukti pertanggungjawaban lengkap dan valid sebesar Rp202.479.106,00.

3. Belanja tidak sesuai ketentuan sebesar Rp39.433.133,75.

4. Pengadaan pemeliharaan gedung yang melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp9.408.000.

Tidak berhenti di situ. BPK juga merinci adanya kekurangan volume pekerjaan pematangan lahan dan pembangunan pagar KPU Provinsi Kaltara sebesar Rp61.362.130,58, serta temuan kelebihan pembayaran audit laporan dana kampanye atas 18 partai politik peserta Pemilu 2024 sebesar Rp46.909.081,89.

Selain itu, terdapat pula kekurangan volume pembayaran pengadaan BBM periode Januari–Desember 2023.

“Ada Konspirasi Kejahatan,” Pengamat Sebut KPU Lalai dan Membiarkan Kebocoran

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menyayangkan kondisi tersebut.

Menurutnya, banyaknya temuan BPK menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan anggaran di internal KPU Kaltara.

Ratama menilai hal ini tak sepatutnya terjadi, mengingat sekretaris KPU memahami aturan konstitusi dan regulasi pengelolaan keuangan negara.

Namun, kata dia, kebocoran tetap terjadi pada berbagai pos anggaran strategis.

“Ada konspirasi kejahatan dan pembiaran, seakan-akan ada unsur kesengajaan untuk tidak melakukan pengawasan dalam proses belanja barang dan jasa di KPU Kalimantan Utara,” tegas aktivis antikorupsi itu.

Ratama mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara untuk menyikapi temuan tersebut, karena menyangkut unsur material yang mencederai moral dan etika penyelenggara negara terlebih anggaran itu digunakan untuk pesta demokrasi nasional.

Pimpinan KPU Mengarahkan ke Sekretaris, Namun Sekretaris Bungkam

Ketua KPU Provinsi Kaltara, Dedi Haryadi, dikonfirmasi awak media pada Kamis (20/11/2025). Melalui pesan WhatsApp, ia mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada Sekretaris KPU Kaltara, Hary Susilo.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Hary Susilo tidak memberikan klarifikasi apa pun.

Pesan yang dikirimkan media tidak mendapat respons, meninggalkan tanda tanya besar terkait sikap lembaga penyelenggara pemilu tersebut atas temuan BPK yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Kebungkaman yang Menguatkan Pertanyaan Publik

Absennya klarifikasi dari pihak yang paling bertanggung jawab terhadap administrasi dan pengelolaan anggaran memperpanjang daftar problem transparansi di tubuh KPU Kaltara.

Di tengah upaya publik menuntut akuntabilitas, sikap bungkam justru memperkuat kecurigaan bahwa persoalan ini tidak sesederhana kesalahan administrasi.

Hingga kini, publik masih menunggu apakah temuan BPK akan ditindaklanjuti secara hukum, atau kembali menguap seperti deretan kasus lain yang berhenti di meja audit.(Tk12).

 

Sumber : Indometro.id

Pos terkait