MALINAU, Teraskaltara.id – Dalam melaksanakan operasi patuh 2023 pada Senin (10/7) cipta kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas), selama 14 hari ke depan terdapat sasaran prioritas pelanggaran yang akan dilaksanakan
Kabag Ops Polres Malinau AKP Ma’at Azhari selaku Karendal Opsres Patuh Kayan 2023 menambahkan, dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas, untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di lapangan nantinya melaksanakan kegiatan secara Preemtif, Preventif dan Represif serta secara humanis.
“Operasi Patuh Kayan 2023 merupakan upaya Preemtif, Preventif, maupun Represif yang terukur dan dilakukan secara humanis serta didukung penegakan hukum dan teguran simpatik untuk membangun budaya tertib berlalulintas di tengah masyarakat sebagai cerminan budaya dan moralitas bangsa Indonesia. Kita juga akan berikan himbauan-himbauan seperti pemasangan spanduk, pembagian brosur kepada masyarakat baik itu melalui cara langsung maupun melalui media sosial serta media online,” pungkasnya
Diharapkan, melalui Operasi Patuh Kayan 2023 ini masyarakat Kabupaten Malinau bisa dan mampu untuk tertib serta taat berlalulintas sehingga dapat mencegah bahkan mengurangi kejadian kecelakaan berlalulintas.
“Tujuan dari pelaksanaan Operasi ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, angka kecelakaan lalulintas dan angka fatalitas korban kecelakaan serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalulintas. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malinau agar tetap mematuhi peraturan dalam berlalulintas agar terhindar dari kecelakaan lalulintas,” tambah Kabag Ops Polres Malinau AKP Ma’at Azhari
Untuk diketahui, adapun 12 sasaran prioritas pelanggaran dalam Operasi Patuh Kayan 2023 sebagai berikut.
1.Berkendara Dibawah Umur.
2.Berboncengan Lebih Dari Satu.
3.Menggunakan Ponsel Saat Berkendara.
4.Menerobos Lampu Merah.
5.Tidak Menggunakan Helm SNI.
6.Melawan Arus Lalu Lintas.
7.Melanggar Batas Kecepatan.
8.Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol.
9.Kelengkapan Ranmor Tidak Sesuai Teknis.
10.Penggunaan Ranmor Tidak Sesuai Peruntukan.
11.Ranmor Yang Over Load Dan Over Dimensi.
12.Ranmor Menggunakan TNKB Palsu.
(Ratih)