TERASKALTARA.ID, TANJUNG SELOR – Sekitar 40 organisasi dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Utara berkolaborasi dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 yang digelar di Tugu Cinta Damai, Tanjung Selor, Minggu (3/5/2025)
Salah satunya adalah perwakilan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Malinau yang hadir dengan enam orang peserta.
Ketua KSBSI Malinau, Herlian, menegaskan bahwa pihaknya membawa sejumlah tuntutan penting yang mencerminkan persoalan buruh dan masyarakat di wilayah Kalimantan Utara, khususnya Kabupaten Malinau.
Adapun poin-poin tuntutan tersebut antara lain: Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Provinsi Kalimantan Utara, Pengawasan ketat terhadap tenaga kerja lokal di seluruh perusahaan, Penolakan terhadap PHK sepihak yang tidak sesuai regulasi, Perbaikan jalan poros Kabupaten Malinau menuju Kecamatan Malinau Selatan, Peningkatan akses jalan darat menuju Krayan, Penanganan limbah perusahaan secara serius, Pembayaran insentif guru PAUD, TK, SD, dan SMP yang belum terealisasi, Penolakan terhadap kontrak kerja bersyarat dan praktik outsourcing yang merugikan, Pembatasan tenaga kerja asing di sektor lokal, Penyelesaian pembayaran tanah ulayat masyarakat di wilayah PSN atau PLTA Sungai Mentarang, Perlindungan pekerja perempuan, termasuk dari kekerasan dan diskriminasi seksual
Herlian juga mengkritik praktik perekrutan buruh harian lepas oleh sejumlah perusahaan yang menurutnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Mereka mempekerjakan buruh harian lepas secara terus-menerus tanpa batas. Awalnya sistem harian selama tiga bulan, lalu berubah menjadi kontrak. Tapi yang terjadi justru lebih parah, karena status harian terus diberlakukan tanpa kejelasan. Ini jelas melanggar aturan yang ada,” tegas Herlian.
Ia mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan pemerintah kabupaten/kota, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malinau, untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan di seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, Herlian juga menyinggung soal PHK sepihak yang terjadi di PT KPUC, salah satu perusahaan tambang di Malinau, yang disebut-sebut sebagai bentuk “rasionalisasi”.
PHK yang mereka sebut rasionalisasi ini patut dipertanyakan. Kalau efisiensi, mestinya ada kajian dan komunikasi yang adil dengan para pekerja. Ini justru bentuk pelanggaran hak,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Herlian bersama Musa dari KSBSI Kaltara juga diberi waktu untuk menyampaikan orasi secara langsung di hadapan para peserta aksi.
Kami berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dapat segera merealisasikan pembentukan Satgas Pengawasan di tiap perusahaan dan melakukan pembenahan sistem outsourcing yang selama ini merugikan buruh,” pungkasnya. (tk01)