NUNUKAN, TerasKaltara.id – Pengungkapan 7 kg sabu yang dikemas dalam sabun detergent di Pelabuhan Tunon Taka pada 22 Mei 2024 lalu, menjadikan 2 orang sebagai tersangka dan satu orang DPO.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan tim gabungan dari Satrekoba, Satpolair, Polsek KSP, Direktorat Narkoba Polda Kaltara dan personel TNI awalnya mencium adanya rencana penyelundupan melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Informasi yang diterima, sabu akan dikirim dari Tawau menuju Sebatik dengan dijemput seseorang. Selanjutnya sabu akan dikirim ke Pare-pare menggunakan kapal.
“Kami tindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan bawaan penumpang yang akan berangkat di Pare-pare menggunakan X-ray Bea Cukai,” ujarnya, dalam press rilis Jumat (31/5/2024).
Selanjutnya tim gabungan menemukan paket berisi kemasan sabun detergent Mer K1000. Setelah dibuka, ternyata berisikan sabu sabu seberat 7 kg dalam tujuh bungkus ukuran besar.
“Kami amankan pelaku yang membawa sabu itu dari Tawau Malaysia bernama MY. Lalu, dikembangkan dan menangkap lagi satu orang yakni MD. Dua pelaku ini kami tangkap di rumahnya masing-masing yang berada di Sebatik,” tuturnya.
Baca Juga : 7 Kg Sabu Gagal Diselundupkan dalam Kemasan Detergen
Mantan Kapolres Tarakan ini mengungkapkan peran MY dikenal sebagai juragan kapal yang sering membawa WNI secara ilegal ke Malaysia. Saat kembali dari Tawau, dititipkan RH membawa barang berupa 4 kotak sabun detergent dari pria berinisial RH.
Diduga, RH saat ini berada di Malaysia dan sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 21 Mei 2024.
“Kalau keterangan MY tidak tahu jumlah sabu berapa kilogram yang dibawanya. Besoknya, langsung berangkat ke Sebatik. Waktu berangkat ini MY diberikan upah berupa sabu dan uang RM 100,” katanya.
Pada saat penangkapan MY, sabu dan uang Malaysia ini turut diamankan beserta barang bukti lainnya. Keterangannya, sabu diberikan RH untuk digunakan MY gunakan dan uang RM100 untuk upahnya.
RH dan MY ini pun sudah saling kenal, RH yang memang WNI pebisnis sabu di Malaysia. Sedangkan MH kurirnya dan sudah tiga kali meloloskan sabu dalam dua bulan terakhir.
“Setelah membawa sabu dari Malaysia, tiba di Sebatik langsung diberikan kepada MD. Nah MD ini yang bertugas membawa sabu keatas kapal di Pelabuhan Tunon Taka dengan tujuan Pare-pare, Sulsel,” tuturnya.
“Antara RH dan MD pun sudah komunikasi via telepon soal intruksinya, kan RH sudah saling kenal dengan MD sekitar 2 tahunan,” terang Kapolres lagi.
Upahnya MD juga sama dengan MY, senilai 100 RM beserta sabu untuk digunakan sendiri. Upah dan jatah sabu MD dititipkan ke MY, jadi diserahkan bersamaan dengan sabu. “MD dan MY pernah kerja satu kapal untuk membawa WNI ilegal ke Malaysia,” bebernya.
Sabu ini sempat di simpan di rumah MD, sebelum diambil oleh tak dikenal untuk dibawa ke Nunukan
“Tapi MD tidak tahu juga berapa jumlah pasti sabu yang dititip RH. Tahunya hanya ada sabu yang disimpan dalam empat kotak sabun detergent,” bebernya.
Pihaknya terus mengembangkan kasus ini hingga sampai ke penangkapan RH. Koordinasi sudah dilakukan dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Tawau, namun, belum ada informasi lebih lanjut terkait keberadaan RH.
“Kami akan upayakan terus dan berkoordinasi dengan PDRM di Tawau, apalagi si RH sebagai pemilik sabu,” pungkasnya.
Sementara untuk kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya. (tk10/saf)