Izin Edar Pinkflash Dicabut, BPOM Tarakan Segera Lakukan Penyitaan dan Pemusnahan Produk

Img 20241212 wa0015 teraskaltara. Id
Kepala BPOM Tarakan, Harianto Baan

TARAKAN, TerasKaltara.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin 55 produk kosmetik yang beredar di pasaran, setelah dipastikan mengandung bahan berbahaya. Temuan ini didapat setelah BPOM melakukan pengujian sampling selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.

Dalam rilis BPOM, 55 produk tersebut mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Semua bahan itu berbahaya bagi kesehatan.

Diantaranya, salah satu kosmetik impor asal China, Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15-#02 (NA11211201040), Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream -R04 (NA11211300237) dan Pinkflash Multi Face Pallate PF-MO2-#01 (NA11211200494).

Produk Pinkflash saat ini juga beredar di Tarakan, sehingga BPOM Tarakan pun sudah mendapatkan intruksi untuk menarik produk tersebut dari pasaran untuk dilakukan pemusnahan.

Kepala BPOM Tarakan, Harianto Baan mengakui kosmetik serupa terjual bebas di pasaran dan juga salah satu kosmetik impor yang laris terjual di e-commerce.

“Kami sudah menerima surat edaran dari BPOM Pusat terkait hal tersebut sejak 3 Desember 2024 lalu. Produk Pinkflash ini mengandung pewarna K3, K10 dan pewarna acid orange 7,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Harianto menambahkan, nomor izin edar untuk produk Pinkflash yang mengandung bahan berbahaya tersebut sudah dibatalkan. Sehingga, nomor izinnya sudah tidak berlaku lagi.

Selain itu, produk Pinkflash yang di impor PT FCL International Indonesia ini tidak hanya dicabut izin edarnya, tetapi juga tidak diizinkan untuk diimpor lagi.

“Kandungan pewarna merah K3, K10 dan acid orange 7 yang terkandung dalam produk ini memang memiliki sifat karsinogenik. Dampak berbahayanya bisa sampai menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati,” terangnya.

Pihaknya juga sudah menurunkan tim untuk menyisir pasar kosmetik yang menjual produk kosmetik Pinkflash sebagai langkah tindak lanjut dari BPOM Pusat di wilayah Kaltara. Intruksinya jelas, jika ditemukan langsung dilakukan penyitaan dan dimusnahkan.

“Kita tidak kembalikan karena mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan. Segera kami lakukan penyisiran dengan metode pemeriksaan ke toko kosmetik konvensional maupun lapak kosmetik online,” tegasnya.

jika ditemukan adanya peredaran Pinkflash dengan nomor NA yang sama, maka pihaknya akan memberikan surat peringatan. Hal ini dilakukan lantaran menurutnya para pelaku usaha kurang mengetahui terkait bahan dari kosmetik yang diproduksi.

“Produsennya juga akan mendapatkan sanksi berat, karena ada perbedaan produk yang diberikan dari pihak produsen kepada BPOM dan produk yang didistribusikan atau yang mereka lepas ke pasar. Kita pun tidak langsung percaya produk yang didaftarkan, tapi langsung cek lapangan untuk memastikan,” tandasnya. (rs)

 

Pos terkait