TERASKALTARA.ID, MALINAU – Setelah kegiatan malam ramah tamah Pemkab Malinau bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H., pada Kamis (20/11) lalu, sejumlah komitmen strategis Kejaksaan terhadap pemerintah daerah kembali menjadi sorotan.
Fokusnya bukan sekadar kunjungan seremonial, tetapi penguatan peran hukum yang langsung bersentuhan dengan program pembangunan Malinau.
Dalam pertemuan tersebut, Kejati Kaltara menegaskan kesiapannya mendampingi Pemkab Malinau melalui berbagai instrumen hukum, mulai dari pengawasan pengelolaan anggaran hingga penguatan tata kelola pemerintahan desa lewat program Jaga Desa.
Sebuah skema pencegahan yang menekankan transparansi serta mitigasi dini terhadap potensi masalah hukum.
Yudi menyampaikan apresiasi atas suasana harmonis masyarakat Malinau serta menyatakan bahwa Kejaksaan siap memberi dukungan konkrit terhadap program-program prioritas pemda, terutama yang menyangkut penggunaan anggaran dan pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum adalah langkah penting agar proses pembangunan berjalan tanpa hambatan.
Di sisi lain, Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si., yang hadir mewakili Bupati, memaparkan sejumlah tantangan daerah yang membutuhkan dukungan penegakan hukum yang kuat dan responsif.
Ia menyoroti kondisi geografis Malinau yang luas, dominasi kawasan hutan, serta kebutuhan menjaga hak dan kesejahteraan masyarakat adat yang selama ini berperan menjaga hutan.
Wabup juga menjelaskan prioritas Pemkab pada sektor pendidikan mulai dari bantuan seragam hingga perlengkapan sekolah untuk TK-PAUD, SD, dan SMP serta inovasi dalam pembangunan infrastruktur melalui pengadaan alat berat bagi program pertanian, mengingat keterbatasan APBD.
Dengan adanya komitmen Kejati Kaltara untuk memberikan pendampingan dan pengawasan melalui jalur preventif, Pemkab menilai hal ini dapat memperkuat akuntabilitas serta menjaga program pembangunan berjalan sesuai aturan.
Kunjungan Kajati ini pun menjadi tindak lanjut penting dari upaya membangun sinergi antara pemerintah daerah dan penegak hukum, terutama dalam memastikan bahwa setiap proses pembangunan baik di desa wilayah pedalaman-perbatasan, maupun pusat kota berjalan bersih dan tepat sasaran.(Tk12).




