Home » PILKADA 2024 » Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Bawaslu Minta Pengawasan Semua Pihak

Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Bawaslu Minta Pengawasan Semua Pihak

Redaksi01 31 Jul 2024 8

TARAKAN, TerasKaltara.id – Berdasarkan pengalaman dalam pemilu sebelumnya, pencegahan pelanggaran pemilu harus melibatkan semua pihak termasuk si calon itu sendiri. Menuju zero pelanggaran dan pencegahan, Badan Pengawaas Pemilu (Bawaslu) Kaltara melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama stakeholder dalam pencegahan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Tarakan, Rabu (31/7/2024).

Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif mengatakan peran serta dari partai dan organisasi masyarakat (ormas) juga diperlukan. Misalnya parpol yang mengusung calon, sebelumnya harus lebih terbuka.

“Dari pengalaman kemarin, yang terjadi sampai ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat ketidakterbukaan dari calon. Jadi salah satu evaluasi,” ujarnya.

Kemudian terkait dengan ormas, sebagai bagian dari masyarakat juga diminta berperan membantu pengawasan. Minimal bisa memberikan informasi ketika ada hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, seperti terkait dengan calon.

Namun, sejauh ini peran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu diakuinya masih minim, jika dilihat laporan yang masuk pasca pengumuman bakal calon dipublish Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita berusaha melibatkan masyarakat mulai dari mengundang tokoh masyarakat dan kader partisipatif yang dari masyarakat atau pemuda. Disiapkan untuk membantu pengawasan, menyeimbangkan informasi ke masyarakat,” tuturnya.

Dari pelaksanaan PSU, berdasarkan kejadian tersebut diakuinya ada banyak hal yang menjadi evaluasi. Hal yang paling mendasar dari si calon itu sendiri, ada ketidakterbukaan hingga menyampaikan hal tidak benar.

Misalnya latar belakang yang seharusnya disampaikan, karena kekhawatiran tidak bisa menjadi calon malah dipaksakan. Membuat secara pribadi tidak menyampaikan secara jujur dan terbuka.

“Memang ada kelemahan dalam sistem yang terjadi kemarin, pertama sistem pencalonan yang diupload hanya bentuk pdf dan tidak menyerahkan aslinya. Sehingga ada beberapa hal yang kemudian menjadi masalah,” imbuhnya.

Adalagi hal lainnya, suatu sistem yang tidak terintegrasi. Calon yang melakukan tindak pidana diluar misalnya, ternyata di daerah sini tidak ketahuan. Peran masyarakat yang harusnya ikut membantu memberikan informasi.

“Kalau ada info ya disampaikan cepat. Jangan tunggu orang menang baru disampaikan. Hal yang begini lah harapan kita sebagai bentuk evaluasi kemarin,” tandasnya.

Perbedaan dengan pemilu sebelumnya, kata dia ada dalam bentuk yang teknis. Jika sebelumnya calon masih menyerahkan dokumen aslinya ke KPU, pada Pemilu ini ternyata dokumennya tidak diserahkan dan hanya di input saja. Akhirnya menjadi kelemahan karena tidak pernah bisa kroscek dan perlu ada evaluasi kembali.

Sama halnya dengan laporan dugaan ijazah palsu yang masuk ke Bawaslu Kaltara, sudah teregister dan akan dilakukan pemeriksaan.

“Tetap arahnya, muaranya kalau di kami kan tindak pidana pemilu. Walaupun nanti misalnya tergantung hasil pemeriksaan, apakah larinya ke etik atau administrasi atau dugaan pelanggaran lainnya,” tandasnya.

Saat ini laporan dugaan ijazah palsu tersebut masih berproses dengan jangka waktu maksimal 14 hari kerja. Ia tegaskan Bawaslu Kaltara melakukan penelusuran, berbeda dalam kasus ini Bawaslu menindaklanjuti laporan.

“Kan kalau ada laporan masuk, tetap berproses semua. Kalau penelusuran itu jangka waktunya lebih panjang. Kalau kasus ini kan waktunya berbatas,” pungkasnya. (*/saf)

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
MK Nyatakan Permohonan PHPU Pilkada Tana Tidung Tidak Diterima, Dalil Tidak Terbukti

Redaksi01

05 Feb 2025

TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung memasuki agenda mendengarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025). Untuk diketahui, perkara dengan Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Said Agil dan Hendrik. Selaku Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor …

MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Bupati Nunukan  

Redaksi01

05 Feb 2025

JAKARTA, TerasKaltara.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Nunukan Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) malam. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon omor Perkara …

MK Putuskan Tolak Permohonan PHPU Walikota Tarakan, Nyatakan Tidak Penuhi Syarat Formil   

Redaksi01

05 Feb 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id– Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Tarakan Tahun 2024 dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekira pukul 14.33 Wita, Rabu (5/2/2025). Perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dengan pemohon Lembaga Analisis HAM Indonesia yang diwakili Ambo Tuwo, melalui kuasa hukumnya Muklis dan kawan kawan. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusannya …

Rapat Pleno Terbuka KPU Kaltara Tetapkan Zainal-Ingkong Pemenang Pilkada 2024

Redaksi01

09 Jan 2025

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Zainal-Ingkong sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara tahun 2024, Kamis (9/1/2025). Setelah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada, maka Paslon Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode …

Serap Aspirasi, Reses Rahmawati Beri Pembinaan dan Edukasi Pelaku UMKM  

Redaksi01

24 Des 2024

TARAKAN, TerasKaltara.id – Reses Anggota DPR-RI, Hj Rahmawati di Kota Tarakan pada Minggu (23/12/2024), menyerap aspirasi dari pelaku UMKM. Dalam Reses tersebut Hj Rahmawati juga melakukan pembinaan dan edukasi. “Kebetulan di Komisi VII membawahi UMKM, pariwisata dan ekonomi kreatif. Jadi sudah seharusnya saya memberikan pembinaan atau edukasi kepada pelaku UMKM di Tarakan,” ujar Hj Rahmawati. …

Permohonan PHP Kepala Daerah di Kaltara Menunggu Registrasi MK

Redaksi01

11 Des 2024

TARAKAN, TerasKaltara.id – Proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah selesai dilaksanakan, selanjutnya tahapan akhir sebelum pelantikan maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah akan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) terpilih. Namun, penetapan Paslon terpilih ini baru bisa dilakukan jika tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi …