Home » KALTARA » JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers

JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers

Redaksi01 15 Mei 2024 1

 

JAKARTA, TerasKaltara.id – Organisasi perusahaan pers Jaringan Media Siber  Indonesia (JMSI) menolak draf RUU Penyiaran yang tengah digodok DPR RI. JMSI menilai, draf RUU Penyiaran itu berisi pasal-pasal yang mencederai kebebasan pers dan membahayakan demokrasi.

 

JMSI mengingatkan, kemerdekaan pers dan hak masyarakat akan informasi dijamin oleh UUD 1945.

 

Salah satu pasal di dalam draf revisi UU Penyiaran yang menjadi sorotan publik khusunya masyarakat pers adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

 

Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengatakan, bunyi Pasal 50B ayat (2) huruf c itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

 

Pasal 50B ayat 2 huruf c itu juga bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

 

“Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi dan radio serta media digital mereka,” ujarnya.

 

Secara subtansi, sambung Teguh, aturan yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi oleh lembaga penyiaran dapat diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman kemerdekaan pers di tanah air.

 

Teguh juga menggarisbawahi, masyarakat khawatir RUU Penyiaran itu menjadi alat kekuasan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengkebiri praktik jurnalistik yang profesional dan berkualitas.

 

Selain itu, huruf k di dalam Pasal 50B ayat (2) RUU Penyiaran melarang penayangan “isi siaran” dan “konten siaran” yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

 

Menurut Teguh, bagian ini sangat multi tafsir dan berpotensi menjadi “pasal karet”. Dia mengingatkan, penilaian terhadap “berita bohong” adalah domain dan kewenangan Dewan Pers seperti diatur dalam UU Pers yang disemangati UUD 1945.

 

JMSI juga menilai Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat (2) dalam RUU Penyiaran yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik lembaga Penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pantas.

 

Menurut hemat Teguh, bagian ini harus dikaji ulang dengan sungguh-sungguh karena bersinggungan dengan amanat UU Pers yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa karta jurnalistik.

 

Mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini mengingatkan DPR RI bahwa baik UUD 1945 maupun UU Pers memberikan mandat kepada masyarakat pers nasional untuk mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui mekanisme self regulation.

 

Oleh karena itu setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik yang ditayangkan media cetak, media siber, maupun lembaga penyiaran, hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers.

 

“Ini untuk memastikan bahwa kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas, dan bertanggungjawab dapat berlangsung independen tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

 

Mantan Wakil Presiden Confederation of ASEAN Journalists (CAJ) ini mendesak DPR RI untuk mengkaji kembali RUU Penyiaran dan menyeleraskannya dengan UUD 1945 dan UU 40/1999 tentang Pers. (JMSI News Network)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Related post
Penyambutan Hangat Polda Kaltara, Sambut Delegasi Ibu Pejabat Polis Kontinjen Sabah Polisi Diraja Malaysia   

Redaksi01

23 Feb 2025

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id– Kedatangan Delegasi Ibu Pejabat Polis Kontinjen Sabah, Polisi Diraja Malaysia di Tanjung Selor pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 pukul 14.00 WITA menunjukkan hubungan yang baik, demi menjalin kerjasama yang lebih baik lagi diantara kedua negara. Delegasi yang tiba di Pelabuhan VIP Tanjung Selor ini disambut hangat oleh Irwasda, Karoops, Dansat …

Satgas Yonif 614 Raja Pandhita Dan Nakes Rumah Sakit Gelar Sunatan Massal Dan Pengobatan Gratis Di Perbatasan Papua  

Redaksi01

22 Feb 2025

LANNY JAYA, TerasKaltara.id –  Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 614 Raja Pandhita (RJP) Pos Kotis bersama Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD Tiom menggelar Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis untuk masyarakat Lanny Jaya yang bertempat di Pos Tiom (Kotis) Kampung Konikme, Distrik Yugungwi, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 614/RJP Letkol Inf Ardiansyah, …

DitPam Obvit Polda Kaltara Laksanakan Pengamanan VIP Kunjungan Menkes RI  

Redaksi01

22 Feb 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin, tiba di Bandara Juwata Tarakan dengan menggunakan pesawat Citilink, Take Off 10.15 wita dari Balikpapan, Jumat (21/02/2025). Selanjutnya Menkes beserta rombongan menuju ruang VIP Bandara Tarakan untuk persiapan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Tana Tidung dengan menggunakan helikopter. Kunjungan Menkes RI ke Kabupaten Tana Tidung dalam …

Sinergi Media dan Humas Polda Kaltara, Gelar Kegiatan Mini Soccer yang Mengedepankan Kebugaran dan Kerjasama  

Redaksi01

21 Feb 2025

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id– Kabidhumas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K., M.Si, membuka kegiatan silahturahmi bersama media di lapangan Brize Mini Soccer yang berada di Jalan Cendana, Tanjung Selor, Kamis (20/2/2025). Kegiatan digelar dengN penuh semangat dan tawa kegembiraan para peserta. Acara yang dimulai pada pukul 17.00 Wita itu tidak lain adalah kegiatan Mini Soccer …

Kapolri Melayat ke Rumah Duka Eks Wakapolri,Polri Kehilangan Sosok Syafruddin  

Redaksi01

21 Feb 2025

TANJUNG SELOR , TerasKaltara.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melayat ke rumah duka eks Wakapolri sekaligus Eks Menpan-RB Komjen (Purn) Syafruddin Kambo. Kapolri menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya Syafruddin Kambo. “Innalillahi wainnailaihi rojiun, kami keluarga Polri tentunya menyampaikan dukacita yang mendalam karena senior kami, Bapak Komjen Pol Syafruddin Kambo, yang tentunya di institusi …

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 57 Orang Pekerja Migran Ilegal Di Perbatasan RI-Malaysia  

Redaksi01

20 Feb 2025

NUNUKAN, TerasKaltara.id – Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan 57 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Tawau, Malaysia, pada Kamis (20/02/25). Operasi ini dilakukan di pertigaan Kampung Bugis, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan. Keberhasilan ini berawal dari informasi mengenai adanya kapal speedboat dari Nunukan menuju Sebatik yang …